Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) |
Petunjuk teknis
tersebut diperuntukkan untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun
2022, yang dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022 yang diteken
pada 14 September 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut,
pelamaran seleksi calon PPPK Guru Tahun 2022 dapat dilakukan melalui laman
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian
Negara (BKN) di sscascn.bkn.go.id.
Adapun pemenuhan
kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022
mendahulukan pelamar prioritas yang terdiri dari sebagai berikut:
·
Pelamar
prioritas I yakni peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan
telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN,
lulusan PPG, dan guru swasta
·
Pelamar
prioritas II yakni THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori
pelamar prioritas I
·
Pelamar
prioritas II yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori
pelamar prioritas I satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di
Dapodik.
Selain itu, PPPK Guru
2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, yang terdiri dari lulusan PPG yang
terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Lantas, berkas apa saja
yang harus disiapkan?
Ada sejumlah dokumen
yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, berikut
rinciannya:
- ·
Scan KTP
elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- ·
Pas foto terbaru
berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
- ·
Scan ijazah asli
paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan
yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari
Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
- ·
Scan transkip
nilai asli
- ·
Scan Sertifikat
Pendidik asli bagi yang memiliki
- ·
Surat pernyataan
diketik bermaterai Rp 10 ribu dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam,
dibuat saat tanggal pendaftaran
- ·
Adapun khusus
bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat
keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan
jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang
memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Pengumuman lowongan
PPPK 2022 akan digelar dalam waktu dekat, di mana seleksi administrasi juga
akan dilakukan pada bulan yang sama.*** cnbcindonesia.com