Pendaftaran PPPK Guru 2022 Bisa Lewat Sini, Siapkan Berkasnya

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Bisa Lewat Sini, Siapkan Berkasnya

Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Petunjuk teknis tersebut diperuntukkan untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, yang dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022 yang diteken pada 14 September 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru Tahun 2022 dapat dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscascn.bkn.go.id.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas yang terdiri dari sebagai berikut:

·        Pelamar prioritas I yakni peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta

·        Pelamar prioritas II yakni THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I

·        Pelamar prioritas II yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Selain itu, PPPK Guru 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, yang terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Lantas, berkas apa saja yang harus disiapkan?

Ada sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, berikut rinciannya:

  1. ·        Scan KTP elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. ·        Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
  3. ·        Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
  4. ·        Scan transkip nilai asli
  5. ·        Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki
  6. ·        Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10 ribu dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
  7. ·        Adapun khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Pengumuman lowongan PPPK 2022 akan digelar dalam waktu dekat, di mana seleksi administrasi juga akan dilakukan pada bulan yang sama.*** cnbcindonesia.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama