Wakil Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Brigjen (Pol) Heri Sulistianto (ANTARA/HO-Humas Polda NTT) |
"Polda NTT telah
melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka dalam kasus judi online di
NTT. Ketujuh orang itu merupakan bandar judi online," kata Wakil
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Brigjen (Pol) Heri
Sulistianto di Kupang, Sabtu (8/10/2022).
Ia mengatakan hal itu
terkait upaya kepolisian di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam memberantas
judi online. Menurut dia, ketujuh orang tersangka kasus judi online itu
merupakan bandar judi. "Dana yang mereka himpun dari kasus judi online itu
mencapai Rp 12 miliar dan itu telah berhasil diungkap Polda NTT," kata
Brigjen (Pol) Heri Sulistianto.
Ia menegaskan
Kepolisian di NTT tidak akan berhenti dalam melakukan pemberantasan terhadap
segala jenis kegiatan perjudian. Wakapolda NTT mengharapkan adanya dukungan
media massa di provinsi berbasis kepulauan ini untuk mendukung Kepolisian NTT
dalam melakukan upaya pemberantasan segala kegiatan perjudian sehingga NTT bisa
bebas dari berbagai kegiatan perjudian.
"Pengungkapan
kasus judi ini merupakan respons cepat yang dilakukan jajaran Polda NTT terhadap
kebijakan pimpinan Polri terhadap pemberantasan judi," tegasnya.*** republika.co.id