"Tidak seluruh
guru yang telah lulus PG 2022 akan diangkat tahun ini. Karena memang masih ada
sisa sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan
banyak sebab," ucapnya dalam acara Sapa GTK episode 8 dengan judul
"Wujudkan Guru berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK", Rabu (5/10/2022).
Prof Nunuk menjelaskan
salah satu sebabnya antara lain adanya kelebihan guru. Tapi, ada juga sebab
lain akibat daerah yang belum mengusulkan.
Contoh kelebihan guru
misalnya menurut data Ditjen GTK, di SDN 6 Kodo Kota Bima, NTB, kebutuhan guru
ada 6. Sedangkan posisi guru ASN ada 4 dan guru Non ASN berjumlah 21 posisi.
"Sehingga
ada kelebihan 19. Jika bapak/ibu guru Non ASN di SDN 6 Kodo Kota Bima minta
ditempatkan di sekolah induknya, maka bisa dilihat apakah mungkin,"
terangnya.
Solusi bagi Pelamar
Lulus PG dan Belum Diangkat
Meski begitu Prof Nunuk
mengungkapkan tetap ada solusi untuk para pelamar yang lulus PG 2021, antara
lain:
1. Dapat mengikuti
mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain.
"Misalnya dia itu
sebenarnya guru IPA, saat itu melamar SMP namun sudah penuh. Maka bisa melamar
menjadi guru kelas," jelasnya.
2. Sebanyak 12.152
pelamar berpotensi diangkat
Dari sekitar 60 ribu
pelamar lulus PG yang belum diangkat, sebanyak 12.152 pelamar berpotensi
diangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian menggunakan jabatan fungsional.
"Kami sudah
menghitung, dari angka 17 persen, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan
mekanisme pindah jabatan fungsional sekitar 12.152 (pelamar)," kata Plt
Ditjen GTK tersebut.
"Maka nanti jika
ada pilihan solusi itu, begitu masuk ke akun, ada pilihan antara lain menunggu
tahun depan, bisa pindah ke jabatan fungsional lain, bisa memilih guru kelas di
mana dan sebagainya," pungkasnya.
Kisi-kisi Instrumen Penilaian Kesesuaian
Sementara itu,
Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Ditjen
GTK Kemendikbudristek Andhika Ganendra, S.Si., M.M, menjelaskan, untuk seleksi
penilaian kesesuaian akan ada 3 komponen yakni latar belakang, kompetensi
(40%), dan kinerja (60%).
"Untuk latar
belakang hanya iya dan tidak. Apakah menyalahgunakan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif (NAPZA), serta intoleransi dan sebagainya. Pemerintah daerah
dan BKPSDM akan melakukan iya atau tidak. Sekalinya ada iya, maka individu guru
tidak akan bisa mengikuti seleksi uji kompetensi dan kinerja," paparnya.
Adapun untuk komponen
kompetensi, contoh instrumen penilaian dalam pendekatan, calon peserta
melakukan:
- Mencatat kekurangan
- Meminta masukan untuk
perbaikannya secara berkesinambungan
- Pembahasan evaluasi
bersama serta meminta masukan
- Selalu meminta
pendapat tentang diri sendiri
Sementara untuk
instrumen kinerja akan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri atas Kepala
Sekolah, Guru Senior, dan Pengawas Sekolah. Tim penilai melakukan penilaian
dengan mempertimbangkan 4 aspek kinerja, yakni:
- Orientasi pelayanan
- Komitmen
- Kerjasama
- Kepemimpinan
Setelah melakukan
penilaian kinerja guru dari 4 aspek tersebut, kemudian dilakukan pembobotan
dengan cara menghitung hasil akhir tim penilai dikalikan dengan persentase
persetujuan.
Sumber
: https://www.detik.com