Menurut data BKN per 7
Oktober 2022, sejumlah jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan
pengamanan serta sejenisnya, tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor
B/185/M.SM.02.03/2022, dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Untuk itu, BKN meminta
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya
tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian
PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, tentang Nomenklatur
Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
"Hal ini telah
disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor
33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah," jelas Kepala
Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama, Senin (10/10/2022).
Pada 5 Oktober 2022
lalu, Satya menyebut, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data
tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah
2.215.542 orang.
"Data tersebut
terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan
1.879.903 di lingkup instansi daerah," terang dia.
Pada tahap
finalisasi pendataan
non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi
wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani PPK Instansi.
Satya mengatakan, jika
data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan
data dasar tenaga non-ASN.
"Apabila di
kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan
ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum
terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi," tuturnya.
Jumlah Tenaga Honorer Capai 2,2 Juta Orang,
Terbanyak di Kemenag
Ratusan pegawai PNS dan
Honorer di Kantor Imigrasi Non TPI Klas I Tangerang, dicek urinenya. Petugas
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengecek adakah pegawai yang memakai narkotika
atau tidak (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Menindaklanjuti proses
pendataan tenaga
honorer atau non-ASN yang telah dimulai pada September 2022, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi
pada portal BKN per 3 Oktober 2022.
Total jumlah
tenaga honorer yang
bekerja di pemerintah berjumlah 2.215.542, yang terdiri atas 335.639 instansi
pusat dan 1.879.903 instansi daerah.
Melansir data yang
diberikan BKN, Rabu (5/10/2022), instansi yang mempekerjakan tenaga honorer
terbanyak yakni Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.560 orang.
Diikuti Kementerian
Sosial (Kemensos) 40.715 orang, Pemprov Jawa Timur 24.875 orang, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 21.888 orang, dan Pemprov Jawa
Tengah 21.757 orang.
Adapun jumlah instansi
pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66
Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.
Berdasarkan hasil tahap
prafinalisasi tersebut, BKN mewajibkan masing-masing instansi melakukan
verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data tenaga honorer yang
terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada
Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Tidak hanya itu,
instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi
instansi paling lambat 8 oktober 2022.
Tujuannya, untuk
mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi
serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Non-ASN
Instansi juga wajib
melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka
waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB
melalui portal pendataan BKN.
Data hasil pendataan
non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi
rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah
diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Selanjutnya, pada tahap
finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib
disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani
Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jika data final
tersebut tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan
data dasar tenaga non-ASN.
Terakhir, apabila di
kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan
ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor
B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,
maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit
Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.*** liputan6.com