Ilustrasi pemerkosaan |
SK memerkosa M di hutan
percetakan batu bata merah, tepatnya sekitar kompleks rumah warga Paudoo,
Kelurahan Dana, Kecamatan Aesesa.
“Benar, telah terjadi
dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban yang juga warga Kolikapa yang
dilakukan oleh SK, karyawan SPBU Mbay, Kabupaten Nagekeo,” kata Kasat Reskrim Polres
Nagekeo, Iptu Rifai, Sabtu (1/10).
Korban Dibawa ke Hutan
Menurut Rifai, saat itu
korban sedang berjalan pulang dari kos kakaknya menuju ke Kolikapa. Pelaku
mengikuti dan mengajak korban untuk menumpang ke sepeda motornya.
Pelaku kemudian memacu
motornya ke hutan pembuatan batu bata merah. “Di lokasi kejadian, pelaku
memeluk paksa dan membanting tubuh korban,” ujarnya.
Dia kemudian membuka
paksa baju dan celana korban dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan
suami istri. Seusai memerkosa, pelaku pergi meninggalkan korban.
Selanjutnya korban
melaporkan kejadian pemerkosaan ini ke Polres Nagekeo. “Saat ini pelaku sudah
dilakukan penangkapan dan diamankan di Polres Nagekeo,” tambah Rifai.
Penyidik dari Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo sudah membawa
korban ke rumah sakit untuk menjalani visum dan diperiksa penyidik.
Saat diperiksa, korban
didampingi dan diberi perlindungan oleh pegiat sosial P2TP2A Kabupaten Nagekeo
dan keluarga. Polisi yang menangani kasus ini juga telah memeriksa saksi dan
pelaku.
SK sudah mengakui
perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP, sehingga terancam pidana
penjara selama 12 tahun.*** bulir.id