Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak |
Anggaran sebesar Rp 3,5
miliar ini bisa dipastikan cukup untuk menghandle kegiatan Pilkades serentak
pada 123 Desa yang akan melaksanakan pemilihan ulang tersebut.
Hal ini disampaikan
oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak kepada
POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya di Betun, pada Senin 17 Oktober 2022
membenarkan hal tersebut.
"Ia benar,
anggaran sebesar Rp 3,5 miliar ini sudah final," singkat Agustinus
demikian.
Dikatakannya,
seharusnya penyelenggaraan ini pada 127 Desa di Kabupaten Malaka. Namun
4 desa lainnya masa jabatannya belum berakhir. Masa jabatan akan berakhir pada
tahun 2023- 2024.
"Sehingga
pemilihan ini praktis dilaksanakan pada 123 desa di wilayah Kabupaten Malaka,"
ucapnya.
Sementara untuk
pendaftaran calon kepala desa di wilayah ini akan berlangsung pada tanggal 25
Oktober -2 November 2022. Untuk pencoblosannya sudah ditetapkan pada
tanggal 9 Desember 2022.
"Ini sudah sesuai
dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Malaka,"
tutupnya singkat. (*) poskupang.com