Dalam SE Nomor
6773/B/GT.01.01/2022 tertanggal 28 September yang ditandatangani Pelaksana
Tugas Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani,
itu disebutkan latar belakang sehingga diterbitkannya surat edaran
tersebut.
Menurut Nunuk, saat
seleksi PPPK 2021, sebanyak 293.860 guru dinyatakan lulus.
Dari jumlah tersebut,
terdapat 85 persen atau 249.468 guru yang telah mendapatkan SK pengangkatan, 12
persen atau 35.068 yang sudah memiliki nomor induk (NI) PPPK, tetapi belum
memiliki SK pengangkatan. "Nah, 3 persen atau 8.736 guru belum memiliki NI
PPPK," kata Nunuk.
Menindaklanjuti hal
tersebut, Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan tiga
langkah ini:
1. Pemda segera
membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK guru.
2. Pemda segera
menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK guru untuk guru-guru yang telah
memiliki NIP PPPK.
3. Pemda segera
mengusulkan NIP PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap
pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa diterbitkan NI
PPPK.
"Dalam proses
pengusulan NI PPPK, pemda bisa bersurat yang ditujukan kepada BKN melalui
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi
MySAPK BKN di daerah," pungkas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
Sumber
: https://www.jpnn.com