Setelah dinyatakan
lolos PG, guru honorer nantinya juga akan menjadi prioritas untuk menjadi PPPK
2022.
Seperti diketahui,
pemerintah membuka kuota 530.028 untuk rekrutmen calon aparatur sipil negara
(ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Sebanyak 530.028
kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 ini merupakan total
dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi
daerah sebanyak 439.338.
Sedangkan kebutuhan
daerah dengan rincian:
Sebanyak 319.716 PPPK
Guru
Sebanyak 92.014 PPPK
Tenaga Kesehatan
Sebanyak 27.608 PPPK
Tenaga Teknis
Guru bisa melihat
status PG atau cara cek lolos PG dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi
info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Login dengan
menggunakan akun PTK pada dapodik maupun dengan akun datadik dan masukkan kata
sandi.
3. Masukkan kode
captcha.
4. Setelah berhasil
login, lihat pada bagian bawah verval ijazah.
5. Pada bagian verval
ijazah itu akan terlihat status kelolosan passing grade (PG).
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan,
salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.
Penetapan kebutuhan ASN
tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan
kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan
pengadaan ASN tahun 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga
kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori
II (THK-II)," papar Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari laman
Menpan.
Deputi Bidang SDM
Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengungkapkan, pada tahun 2022 pengadaan
PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yakni:
1. Pelamar Prioritas I
yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut
telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF)
Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar
prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing
grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
2. Prioritas Pelamar 2
adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas
III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa
kerja minimal tiga tahun. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news
setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com
News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian
join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber
: https://www.kompas.com