Portal sscasn.bkn.go.id
sudah bisa dibuka pada hari ini, Senin 31 Oktober 2022.
Meski SSCASN yang
merupakan pintu masuk pendaftaran PPPK 2022 sudah dibuka pada pagi ini, tetapi
belum bisa dipakai untuk pendaftaran.
Saat diklik Login atau
Buat Akun, yang muncul tulisan besar “COMING SOON”.
Apakah itu pertanda
pendaftaran akan segera dibuka hari ini, sesuai estimasi awal atau masih molor
lagi, belum ada penjelasan resmi.
Sementara, laman
gurupppk.kemdikbud.go.id pada Senin pagi ini masih menampilkan pengumuman
berbunyi “Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi.”
Sembari menunggu
pembukaan pendaftaraan, para calon pelamar seleksi PPPK 2022 perlu menyimak
lagi beberapa hal berikut ini:
Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022:
1. Pelamar merupakan
Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah
20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat
pendaftaran;
3. Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih;
4. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat
pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan
berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain
sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Berkas yang Harus Disiapkan
1. Pas Foto dengan
latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Scan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil);
3. Scan Ijazah ASLI dan
Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan
Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
4. Scan Sertifikat
Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar
penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari
rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
6. Melampirkan link
video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai
pendidik;
Urutan Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru
2022
P1 (Proritas 1) ialah
guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, yang jumlahnya 193.954.
P2 ialah guru honorer
K2 yang belum ikut tes PPPK 2021 maupun tidak lulus passing grade (PG).
P3 yakni guru honorer
sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, terdaftar di Dapodik,
belum pernah ikut tes maupun tidak lulus PG.
Adapun P4 ialah pelamar
umum seleksi PPPK 2022.
Mekanisme Penempatan
Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021
1. Sebanyak 193 ribu
guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun
2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang
tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
2. Individu ditempatkan
di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak
terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan
pendidikan yang membutuhkan.
3. Prioritas penempatan
dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, yakni honorer K2, honorer
negeri, lulusan PPG, honorer swasta.
4. Pada masing - masing
kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi
Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021), yakni kompetensi teknis, kompetensi
manajerial sosial kultural, wawancara, usia.
Masalah Penempatan Guru Lulus PG PPPK 2021
Koordinator Pokja
Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga
Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Adhika Ganendra memastikan guru
lulus PG PPPK 2021 aman dalam seleksi PPPK 2022.
Guru lulus PG yang
masuk P1 ini diminta tidak khawatir akan disingkirkan prioritas dua (P2), P3,
dan P4.
Dengan mekanisme
seleksi yang dibuat, guru lulus PG atau P1 tidak akan digeser P2, P3, dan
P4.
"Semua guru lulus
PG tahun 2021 harus diusahakan diangkat.”
“Masalah penempatan,
harus dilihat dulu, apakah di sekolahnya membutuhkan guru yang sesuai
bidangnya," terang Adhika yang dihubungi JPNN.com, Sabtu, 30
Oktober.
Adhika menjelaskan,
jika tidak aral melintang SSCASN akan dibuka pada 31 Oktober.
Dia mengatakan,
nantinya, tampilan SSCASN hanya berisi apakah guru lulus PG atau prioritas satu
(P1) mendapatkan kuota maupun tidak. Jika sudah mendapatkan kuota, maka tinggal
menunggu.
"Untuk P1,
pengumuman penempatan bersamaan dengan P2 dan P3. Insyaallah sih Desember sudah
pengumuman," terangnya.
Dia menjelaskan, bagi
guru P1 yang tidak mendapatkan kuota, bisa mengikuti observasi apabila memiliki
ijasah/linier dengan mapel lainnya. Artinya P1 turun ke P2 atau P3.
"Prinsipnya, guru
P1 bisa turun prioritas ke P2 dan P3, sedangkan P4 tidak bisa naik
prioritas," pungkas Adhika Ganendra.
Kepala BKN Sudah Khawatir
Sebelumnya, Plt Kepala
BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan kekhawatirannya.
Dia khawatir jadwal
pendaftaran yang berbarengan itu menimbulkan gelombang protes dari guru lulus
PG PPPK 2021.
Bima mengatakan jumlah
P1 cukup banyak dan harus dipastikan dahulu penempatan mereka, baru menyusul
kelompok P2, P3, dan pelamar umum.
“Jangan semuanya
diselesaikan tahun ini, seharusnya bertahap," kata Bima seusai
penandatanganan kerja sama BKN dengan Universitas Terbuka di Gedung Kualitas,
Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (23/10).
"Saya khawatir
bila nanti P1, P2, P3 diselesaikan tahun ini akan menimbulkan gelombang protes
terutama bagi guru lulus PG," tegasnya. (sam/jpnn)
Sumber
: https://www.jpnn.com