Untuk memuluskan
aksinya Susten Sesfaot setiap minggu datang menghitamkan (semir) rambutnya di
salon kecantikan LM. Melalui inbox dan telepon, Susten menyatakan ingin
menikahi LM dengan dalih diizinkan istrinya. Permintaan itu ditolak tegas LM.
Namun Camat Susten
Sesfaot tidak patah semangat. Untuk memuluskan niatnya dia mengajak LM menemui
orang tuanya di Kupang. Dihadapan orangtua, Susten menyatakan akan menikahi LM
atas restu istrinya. Pernyataan siap menikah itu dibuat dalam bentuk surat
pernyataan bermaterai 10 ribu.
Atas dasar surat
pernyataan tersebut, LM pasrah dan menerima lamaran Susten. Keduanya melakukan
hubungan badan layaknya suami isteri. Bahkan tak tanggung –tanggung Susten
Sesfaot membawa LM bermalam berhari–hari di rumah Dinas Camat Kuanfatu. Karena
terlalu banyak main jungkat-jungkit, akhirnya LM buncit.
Petaka muncul saat usia
kandungan LM memasuki bulan kelima. Isteri Susten Sesfaot bersama massa datang
mengepung rumah LM di Kelurahan Nunumeu, Kota Soe. Merasa terancam LM bersama
keluarga dan penasihat hukum melaporkan kasus ini ke Bupati TTS.
“ Awalnya dia, Camat
SUsten Sesfaot kirim inbox minta saya kirim foto. Tetapi, saya bilang kau bisa
lihat sendiri di saya punya facebook ada foto banyak-banyak itu. Karena terus
di inbox akhirnya saya blokir dia dari pertemanan,” kisah LM (27/10).
Karena akun Facebooknya
bermasalah lanjut LM kemudian membuat akun facebook baru. Lewat akun facebook
baru inilah jalinan cinta terlarang tersebut kemudian bersemi.
“Akun facebook saya
yang pertama bermasalah sehingga saya buat akun baru. Tiba-tiba Susten inbox
saya lagi. Saya awalnya tidak ingat kalau dia ini yang pernah saya blokir. Kami
lalu saling berbalas inbox dan tak lama berlanjut via telepon,” jelas LM.
Bulan April 2022,
Susten sengaja menemui LM di Salom tempat LM bekerja dengan modus ingin
menghitamkan rambut. Sejak saat itu, Susten rutin menemui LM di salon.
“Dia semir rambut
pulang dia telepon saya. Dia nyatakan ingin menikahi saya. Bahkan nekat bersama
saya menemui orang tua di Kupang dan kemukakan maksudnya, menikahi saya atas
restu istrinya. Dia katakan, istrinya tidak keberatan dengan niatnya, asalkan
membawa perempuan tersebut sehingga ia bisa mengenal wanita tersebut ,” kenang
LM.
Namun setelah usia
kandungan memasuki 5 bulan Susten Sesfaot menghilang. Ditelepon untuk minta
biaya perawatan kandungan juga tak direspon. Akhirnya melaporkan kasus ini
Bupati TTS.
Bupati TTS, Epy Tahun
membenarkan stafnya Camat Kuanfatu Susten Sesfaot dilaporkan karena selingkuh,
menghamili wanita lain dan saat ini usia kandungan sudah 5 bulan.
“Kami sudah terima
laporan. Yang pasti akan diberikan tindakan dan sanksi tegas. Karena perbuatan
tersebut menurut aturan kepegawaian salah. Kami akan nonaktifkan dan copot
jabatannya sebagai Camat untuk mengurus masalahnya,” kata Epy Tahun ( 27/10)
Namun untuk mencopot
dan menonaktifkan yang bersangkutan harus didahului dengan pemeriksaan oleh tim,
dibuat berita acara pemeriksaan ( BAP).
“Besok 28 Oktober 2022
Tim terpadu akan memeriksa dan mem BAP Camat Kuanfatu, Susten Sesfaot. Selesai
pemeriksaan oleh Tim , hasilnya akan diserahkan kepada saya selaku pejabat
Pembina kepegawaian. Dari hasil ini akan kami beri sangsi tegas. Selain
menonaktifkan, bisa juga dipecat sebagai aparatur sipil negara ( AS),”
tegasnya.
Sementara itu Camat,
Susten Sesfaot kepada awak media tak menampik adanya jalinan cinta terlarang
dengan LM dan mengakui menghamili LM. “Saya yang menghamili LM. Saya siap
menghadapi pemeriksaan oleh tim terpadu dari Pemkab TTS ,” kata Susten.*** gatra.com