Viral! Before-After Brigjen Hendra Kurniawan: Berseragam, Kini Berbaju Tahanan

Viral! Before-After Brigjen Hendra Kurniawan: Berseragam, Kini Berbaju Tahanan

Kolase foto saat Hendra Kurniawan menjabat Karo Paminal Div Propam Polri Senin (7/12/2020) dan saat ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto dan Jamal Ramadhan/kumparan


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan muncul untuk pertama kalinya ke publik dengan memakai baju tahanan. Moment ini terjadi saat Brigjen Hendra diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10).

Penampilan Brigjen Hendra tersebut turut menyita perhatian publik. Hendra yang biasanya mengenakan baju dinas Polri kebanggaannya dengan embel-embel pangkat, 10 brevet dan wings terpaksa harus menanggalkan hal tersebut.

Hendra (kiri) dan Agus Nurpatria ditampilkan di Jampidum Kejaksaan Agung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan


Saat diserahkan ke Kejaksaan, Hendra tampak mengenakan baju tahanan warna merah. Di bagian depan bajunya, hanya ada logo Kejaksaan dan nomor tahanan 42. Lebih ironisnya lagi, Hendra dalam kondisi tangan diborgol.

Tidak hanya itu, rambut Hendra yang sekarang juga berbeda dengan penampilannya selama ini. Rambut Hendra warnanya lebih putih.

Di waktu bersamaan tersangka lainnya, Agus Nur Patria, juga turut dihadirkan. Keduanya sempat mengenakan masker, namun tak lama masker tersebut dilepas sehingga terlihat jelas wajah keduanya.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari keduanya. Tak lama berselang mereka kembali masuk ke dalam Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.

Dalam kasus obstruction of justic ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka ini juga sudah ditahan. Sebagian bahkan sudah ada yang disanksi dipecat.

Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto


Hendra sampai saat ini belum juga menjalani sidang etik. Padahal, peran eks Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan itu sangat vital dalam kasus ini: memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.

Para tersangka ini dijerat pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** kumparan.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama