Penampilan Brigjen
Hendra tersebut turut menyita perhatian publik. Hendra yang biasanya mengenakan
baju dinas Polri kebanggaannya dengan embel-embel pangkat, 10 brevet dan wings
terpaksa harus menanggalkan hal tersebut.
Hendra (kiri) dan Agus Nurpatria ditampilkan di Jampidum Kejaksaan Agung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan |
Saat diserahkan ke
Kejaksaan, Hendra tampak mengenakan baju tahanan warna merah. Di bagian depan
bajunya, hanya ada logo Kejaksaan dan nomor tahanan 42. Lebih ironisnya lagi,
Hendra dalam kondisi tangan diborgol.
Tidak hanya itu, rambut
Hendra yang sekarang juga berbeda dengan penampilannya selama ini. Rambut
Hendra warnanya lebih putih.
Di waktu bersamaan
tersangka lainnya, Agus Nur Patria, juga turut dihadirkan. Keduanya sempat
mengenakan masker, namun tak lama masker tersebut dilepas sehingga terlihat
jelas wajah keduanya.
Tak ada sepatah kata
pun yang terucap dari keduanya. Tak lama berselang mereka kembali masuk ke
dalam Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.
Dalam kasus obstruction
of justic ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra
Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni
Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini
juga sudah ditahan. Sebagian bahkan sudah ada yang disanksi dipecat.
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto |
Hendra sampai saat ini
belum juga menjalani sidang etik. Padahal, peran eks Karo Paminal Divpropam
Polri, Brigjen Hendra Kurniawan itu sangat vital dalam kasus ini: memerintahkan
untuk menghalangi penyidikan.
Para tersangka ini
dijerat pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1)
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau
Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.*** kumparan.com