Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan |
Pesan Sambo tidak
disampaikan langsung, namun melalui kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang. Sebab
saat itu situasinya tidak memungkinkan bagi Sambo menyampaikan pesan tersebut.
Dalam pesannya Sambo
menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, sama sekali tak terlibat dalam
kasus hukum. Sama seperti Sambo, Putri juga ditetapkan tersangka pembunuhan
Brigadir Yosua.
"Istri saya tidak
bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," kata Ferdy
Sambo sesaat sebelum masuk mobil taktis di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10).
Proses Pelimpahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). Foto: Dok. Puspen Kejagung |
Sambo juga menyampaikan
penyesaalannya telah membunuh ajudannya tersebut. Ia meminta maaf kepada orang
tua Yosua.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,"
Ferdy Sambo
Sambo juga kembali
menyinggung peristiwa yang dialami Putri di Magelang. Yang dia dengar, Putri
mengalami pelecehan.
Apa yang dialami Putri
itu selalu disebut oleh pihak Sambo menjadi pemicu pembunuhan terhadap Brigadir
Yosua. Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada Eliezer, untuk mengeksekusi
sang brigadir.
Namun amarah yang
memuncak itu kini berujung penyesalan. Sambo merasa bersalah, menyesal, dan
menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
"Saya lakukan ini
karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat
mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah, akibat peristiwa yang terjadi di
Magelang," jelas Sambo.
"Kabar yang saya
terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal," kata Sambo.
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan |
Penyelidikan kasus
pembunuhan tersebut sudah rampung dilakukan oleh Bareskrim Polri. Berkas
perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kini Jaksa Penuntut Umum
tengah menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan untuk
disidangkan.
"Saya akan
mempertanggungjawabkan secara hukum," pungkas Sambo.*** kumparan.com