Anggota DPRD Nilai Perbup Malaka Tentang Pilkades Serentak Buka Ruang Kekisruhan di Masyarakat

Anggota DPRD Nilai Perbup Malaka Tentang Pilkades Serentak Buka Ruang Kekisruhan di Masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Feliks Bere Nahak saat menyampaikan pendapat saat RDP bersama pemerintah daerah, Kamis(3/11/2022) di Gedung DPRD Malaka, NTT. (victorynews.id/wilfrid wedi)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Anggota DPRD Kabupaten Malaka Feliks Bere Nahak menilai Peraturan Bupati (Perbub) Malaka Tentang Pilkades Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2022 mendatang membuka ruang kekisruhan di tengah masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka mengatakan hal ini saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin bersama beberapa pimpinan OPD Malaka, di Gedung DPRD Malaka, Kamis(3/11/2022).

Anggota DPRD dari Parta NasDem ini menegaskan Perbup Malaka ini lahir sebetulnya untuk mengatur segala hal yang berurusan dengan pelaksanaan Pilkades Serentak.

"Namun, perlu digarisbawahi Perbup ini juga membuka ruang konflik dan tidak boleh membuka ruang konflik terlalu lebar. Oleh karena itu saran saya perlu dilakukan perbaikan. Silahkan diperbaiki tapi lagi-lagi ini kewenangan ada pada pemerintah," tegasnya.

Menurut anggota DPRD yang akrab disapa FBN ini, RDP yang digelar sejatinya hanya menghasilkan rekomendasi tapi bukan untuk mengambil sebuah keputusan.

"Oleh karena itu surat rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Inspektorat perlu dilakukan penajaman agar bisa diperhatikan oleh pemerintah khususnya Pak Bupati yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perbup ini," tuturnya.

Kemudian terkait dengan Perbup di poin O dimana mantan kepala desa, incumbent atau perangkat desa harus mendapatkan keputusan atau persetujuan dari Bupati bagi calon yang ingin maju lagi dalam perhelatan Pilkades serentak nanti.

"Ini juga menurut saya perlu diluruskan oleh Pak Bupati karena spirit Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Louise Lucky Taolin dengan tagline SN-KT yaitu salahsa tunya adalah pemberantasan korupsi sehingga membuat pemerintahan ini jadi berwibawa dan bersih," ucapnya.

FBN kembali menegaskan,terkait dengan Perbup Malaka poin O ini bisa dipakai oleh Bupati tetapi tidak boleh membuka ruang konflik.

"Kalau mau diberlakukan ya diberlakukan secara umum. Misalnya, kalau oknum calon kepala desa ada temuan harus dihitung berapa jumlah temuan dan berapa sudah dikembalikan. Jika orang itu ada niat, saya kira ruang itu bisa dibuka tapi sama sekali tidak ada niat maka itu dipikirkan supaya jangan sampai membias ke hal-hal yang lain," terangnya.*** victorynews.id

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama