Pasalnya, Ketua Komisi
III Anggota DPRD Malaka Hendri Melki Simu yang
sebelumnya menyoroti Proyek pembangunan rumah seroja dengan klasifikasi
kategori rumah rusak berat yang dikerjakan oleh CV. Bintang Jaya Perkasa, di
Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, hingga menilai
Bupati Malaka sedang masuk angin.
Namun pernyataan Ia
lontarkan di media itu malah berbuntut panjang.
Bupati Malaka melalui
kuasa hukumnya, Wilfridus Son Lau, Melkianus Contarius Seran, Silvester Nahak
dan Ferdinandus Tahu Maktaen melaporkan Ketua Komisi III DPRD Malaka di Polres Malaka pada
bulan Oktober lalu.
Tak cuma sampai di
situ, wartawan media okenusra.com, Jho Kapitan pun
akhirnya turut terseret dan diperiksa polisi sebagai saksi atas kasus tersebut.
Dihubungi pada Jumat
(04/11/2022) membenarkan bahwa dirinya sudah diperiksa Penyidik Polres Malaka sebagai
Saksi.
"Iya saya sudah di
periksa kurang lebih 2 jam dengan sejumlah pertanyaan,"ujarnya saat
dihubungi Floreseditorial.com.
Dikatakannya, sejumlah
pertanyaan yang dilontarkan penyidik, dijawab sesuai apa yang Ia ketahui.
Sebagai warga Negara
yang taat Hukum, kata dia, tetap menghormati setiap proses yang dijalankan
penyidik polres Malaka sebab ini Negara hukum dan tidak ada yang kebal hukum.
Awalnya, kata Jho Kapitan, berita
tersebut diturunkan oleh media bidiknusatenggara.com.
Dirinya lalu menulis
kembalikan berita tersebut, dan pemerintah melayangkan hak Jawab atas
pemberitaan tersebut.
“Waktu itu, hak jawab
dari pemerintah sudah kita turunkan, dalam pemberitaan,” tambahnya.
Kendati deminya juga
mengapresiasi kapolres Malaka yang sudah mengambil langkah dalam proses kasus
dugaan pencemaran nama baik Bupati Malaka.
"Saya menganggap
hal ini, bagian dari proses mematangkan diri, ” tambahnya.
Menurutnya, pada masa
kepemimpinan Bupati sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke Polres Malaka dengan
tuduhan yang sama dugaan pencemaran baik.
“Ini kali ketiga
dilaporkan selama menggeluti profesi sebagai wartawan," pungkasnya
Sebagai warga Negara
yang taat Hukum, kata dia, tetap menghormati setiap proses yang dijalankan
penyidik polres Malaka sebab ini Negara hukum dan tidak ada yang kebal hukum.
Awalnya, kata Jho Kapitan, berita
tersebut diturunkan oleh media bidiknusatenggara.com.
Dirinya lalu menulis
kembalikan berita tersebut, dan pemerintah melayangkan hak Jawab atas
pemberitaan tersebut.
“Waktu itu, hak jawab
dari pemerintah sudah kita turunkan, dalam pemberitaan,” tambahnya.
Kendati deminya juga mengapresiasi
kapolres Malaka yang sudah mengambil langkah dalam proses kasus dugaan
pencemaran nama baik Bupati Malaka.
Menurutnya, pada masa
kepemimpinan Bupati sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke Polres Malaka dengan
tuduhan yang sama dugaan pencemaran baik.
“Ini kali ketiga
dilaporkan selama menggeluti profesi sebagai wartawan," pungkasnya *** floreseditorial.com