Bakal Calon Kades dari 53 Desa di Malaka, NTT Ikuti Seleksi Administrasi Tingkat Kabupaten

Bakal Calon Kades dari 53 Desa di Malaka, NTT Ikuti Seleksi Administrasi Tingkat Kabupaten

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak memberikan penjelasan tentang seleksi administrasi calon kepala desa. (victorynews.id/Wilfrid Wedi)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Pemerintah Kabupaten Malaka, NTT memiliki 127 Desa yang tersebar di 12 kecamatan.

Namun, dalam konstelasi demokrasi tingkat desa terdapat 123 desa yang siap menyelenggarakan Pilkades serentak pada 9 Desember 2022 mendatang.

Sementara empat Desa lainnya yaitu Desa Forekmodok, Desa, Muke, Sisi dan Desa Oekmurak belum bisa melaksanakan itu karena masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 dan 2024 akan datang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka Agustinus Nahak mengatakan, sesuai dengan peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades serentak salah satu poinnya adalah apabila calon melebihi di atas lima orang, maka akan mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten.

"Nah, dari 123 Desa yang ada terdapat 646 bakal calon kepala desa yang sudah mendaftarkan diri di panitia pilkades setempat. Namun, ada 53 Desa yang jumlah bakal calonnya lebih dari 5 orang dengan total peserta yang masuk di panitia tingkat Kabupaten sebanyak 388 orang. Maka besok (hari ini) mereka harus mengikuti seleksi di tingkat kabupaten," ucap Agus kepada victorynews.id, Jumat (18/11/2022).

Sementara bakal calon kepala desa di bawah lima orang ada 70 Desa dengan jumlah pesertanya 258 orang.

"Jadi, dari jumlah bakal calon yang ada menunggu keputusan Bupati untuk ditetapkan menjadi calon kepala desa. Kemudian, pada tanggal 27 November 2022 pemerintah Kabupaten Malaka melalui panitia tingkat Kabupaten akan mengumumkan nama calon kepala desa dari 123 desa secara resmi," ungkapnya.

Agus berujar, panitia tingkat desa sudah menyerahkan berkas bakal calon kepala desa ke panitia tingkat kabupaten untuk diseleksi.

Namun, ada satu desa yaitu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima hingga saat ini ketua panitianya belum menyerahkan berkas nama bakal calon kepala desa itu.

"Karena batas akhir untuk memasukkan berkas bakal calon kepala desa ke panitia tingkat Kabupaten yaitu hari ini karena, Sabtu (19/11/2022) panitia Kabupaten akan melakukan seleksi pembobotan nilai kepada 388 bakal calon di mana prosesnya berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan," ucapnya.

Untuk hal itu, jelas Agus, pihaknya sudah berupaya menghubungi ketua panita dan Kepala Desa Babulu Selatan tapi sejauh ini belum ada respon.

Ia menambahkan bahwa proses seleksi administrasi akan berlangsung pada dua tempat yaitu untuk Desa yang ada di wilayah Kecamatan Malaka Tengah bertempat di Kantor Camat Malaka Tengah sementara 11 Kecamatan lainnya akan berlangsung di aula Kantor Bupati Malaka.

"Prosesnya itu berlangsung selama dua hari yaitu mulai Sabtu 19 sampai Senin, 21 November 2022. Sementara hari Minggu tidak dilaksanakan. Dengan harapan semoga proses seleksi administrasi yang akan berlangsung nanti berjalan aman dan damai," pungkasnya.** victorynews.id

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama