Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak memberikan penjelasan tentang seleksi administrasi calon kepala desa. (victorynews.id/Wilfrid Wedi) |
Namun, dalam konstelasi
demokrasi tingkat desa terdapat 123 desa yang siap menyelenggarakan Pilkades
serentak pada 9 Desember 2022 mendatang.
Sementara empat Desa
lainnya yaitu Desa Forekmodok, Desa, Muke, Sisi dan Desa Oekmurak belum bisa melaksanakan itu
karena masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 dan 2024 akan datang.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka Agustinus Nahak mengatakan,
sesuai dengan peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades
serentak salah satu poinnya adalah apabila calon melebihi di atas lima orang,
maka akan mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten.
"Nah, dari 123
Desa yang ada terdapat 646 bakal calon kepala desa yang
sudah mendaftarkan diri di panitia pilkades setempat. Namun, ada 53 Desa yang
jumlah bakal calonnya lebih dari 5 orang dengan total peserta yang masuk di
panitia tingkat Kabupaten sebanyak 388 orang. Maka besok (hari ini) mereka
harus mengikuti seleksi di tingkat kabupaten," ucap Agus kepada
victorynews.id, Jumat (18/11/2022).
Sementara bakal calon kepala desa di
bawah lima orang ada 70 Desa dengan jumlah pesertanya 258 orang.
"Jadi, dari jumlah
bakal calon yang ada menunggu keputusan Bupati untuk ditetapkan menjadi calon kepala desa.
Kemudian, pada tanggal 27 November 2022 pemerintah Kabupaten Malaka melalui
panitia tingkat Kabupaten akan mengumumkan nama calon kepala desa dari
123 desa secara resmi," ungkapnya.
Agus berujar, panitia
tingkat desa sudah menyerahkan berkas bakal calon kepala desa ke
panitia tingkat kabupaten untuk diseleksi.
Namun, ada satu desa
yaitu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima hingga saat ini ketua panitianya
belum menyerahkan berkas nama bakal calon kepala desa itu.
"Karena batas
akhir untuk memasukkan berkas bakal calon kepala desa ke
panitia tingkat Kabupaten yaitu hari ini karena, Sabtu (19/11/2022) panitia
Kabupaten akan melakukan seleksi pembobotan nilai kepada 388 bakal calon di
mana prosesnya berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan,"
ucapnya.
Untuk hal itu, jelas Agus,
pihaknya sudah berupaya menghubungi ketua panita dan Kepala Desa Babulu Selatan
tapi sejauh ini belum ada respon.
Ia menambahkan bahwa
proses seleksi administrasi akan berlangsung pada dua tempat yaitu untuk Desa
yang ada di wilayah Kecamatan Malaka Tengah bertempat di Kantor Camat Malaka
Tengah sementara 11 Kecamatan lainnya akan berlangsung di aula Kantor Bupati
Malaka.
"Prosesnya itu
berlangsung selama dua hari yaitu mulai Sabtu 19 sampai Senin, 21 November
2022. Sementara hari Minggu tidak dilaksanakan. Dengan harapan semoga proses
seleksi administrasi yang akan berlangsung nanti berjalan aman dan damai,"
pungkasnya.** victorynews.id