Ilustrasi. FOTO: Ditjen Pajak Kemenkeu |
“SSCASN pada tahun ini
membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan
penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM
PERURI dalam pembubuhan materainya,” tulis laman SSCASN BKN, seperti
dikutip setapakrainumbei.blogspot.com, Minggu, 5 November 2022.
Dikutip dari Indonesia
Baik, penggunaan meterai elektronik ini untuk menghindari pemakaian
meterai palsu. Dalam pengguna E-Metarai ini terdapat bebera aturan, seperti:
1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai
yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai.
2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk
dan cirinya tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai
hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sebagainya.
Cara membubuhkan meterai elektronik
·
Buka laman https://e-meterai.co.id/
·
Lalu pilih “Beli
E-Meterai”
·
Login dengan ke
akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar
terlebih dahulu.
·
Setelah login,
pilih menu “Pembelian”
·
Pilih isi jumlah
materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota
·
Klik
"Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan Virtual
Account Bank (Transfer) atau QRIS
·
Klik
"Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode
pembayaran yang dipilih
· Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
Setelah berhasil melakukan pembelian berikutnya kamu bisa melakukan pembubuhan meterai, berikut ini cara membubuhkan e-meterai:
(Cara membubuhkan e-meterai/YouTube Peruri Indoensia) |
·
Pilih
"Pembubuhan"
·
Kemudian
masukkan detil informasi dokumen, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe
dokumen
·
Selanjutya
unggah dokumen dalam format PDF
·
Posisikan
meterai sesuai ketentuan
·
Klik
"Bubuhkan Meterai"
·
Masukkan PIN
·
Isi PIN yang
didaftarkan
·
Proses
pembubuhan selesain, berikutnya kamu bisa mengunduh dokumen yang telah
dibubuhkan e-meterai