Simak Inilah Cara Membubuhkan Meterai Elektronik saat Daftar PPPK 2022

Simak Inilah Cara Membubuhkan Meterai Elektronik saat Daftar PPPK 2022

Ilustrasi. FOTO: Ditjen Pajak Kemenkeu


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Calon pelamar PPPK 2022 wajib mengetahui cara membubuhkanmeterai elektronik. Pasalnya, pada tahun ini BKN mewajibkan dokumen untuk pendaftaran PPPK menggunakan materai elektronik atau e-meterai.

“SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya,” tulis laman SSCASN BKN, seperti dikutip setapakrainumbei.blogspot.com, Minggu, 5 November 2022.

Dikutip dari Indonesia Baik, penggunaan meterai elektronik ini untuk menghindari  pemakaian meterai palsu. Dalam pengguna E-Metarai ini terdapat bebera aturan, seperti:

1.      Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai.

2.      Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sebagainya.

Cara membubuhkan meterai elektronik

·        Buka laman https://e-meterai.co.id/

·        Lalu pilih “Beli E-Meterai”

·        Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.

·        Setelah login, pilih menu “Pembelian”

·        Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota

·        Klik "Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa  menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS

·        Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih

·        Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.

Setelah berhasil melakukan pembelian berikutnya kamu bisa melakukan pembubuhan meterai, berikut ini cara membubuhkan e-meterai:

(Cara membubuhkan e-meterai/YouTube Peruri Indoensia)


·        Pilih "Pembubuhan"

·        Kemudian masukkan detil informasi dokumen, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

·        Selanjutya unggah dokumen dalam format PDF

·        Posisikan meterai sesuai ketentuan

·        Klik "Bubuhkan Meterai"

·        Masukkan PIN

·        Isi PIN yang didaftarkan

·        Proses pembubuhan selesain, berikutnya kamu bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama