​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai

​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan penggunaan e-Meterai dalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Berikut cara membeli meterai elektronik (e-meterai):

Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, langkah-langkah pembelian e-meterai sebagai berikut:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Anda dapat login menggunakan e-mail dan password, serta masukkan kode captcha

3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui e-mail

4. Masukkan kode OTP tersebut

5. Anda akan diarahkan ke beranda/halaman utama, pilihlah menu pembelian

6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan Anda beli

7. Secara otomatis akan muncul total tagihan dan metode pembayaran

8. Pilihlah metode pembayaran yang Anda inginkan

9. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan total tagihan dan metode pembayaran yang Anda pilih

Anda telah berhasil membeli e-meterai, selanjutnya proses pembubuhan meterai elektronik dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen (format pdf) ke laman https://e-meterai.co.id/. *** bangsaonline.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama