Para tenaga honorer saat ini, wajib merasa sangat
was-was dan cemas karena pada saat ini pendataan untuk para ASN tahun 2o22
telah memasuki tahap finalisasi.
Bagi para tenaga honorer yang akhirnya telah dilolos
akan segera dilakukan entry oleh BKN. Terkait mengenai data hasil
verifikasi ulang pada pendataan ASN 2022 ini akan dilakukan sesuai dengan
daerahnya masing-masing.
Hal ini juga sesuai dengan MenPAN-RB yang telag
mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Tentang Tindak Lanjut
Pendataan Tenaga Honorer atau Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang
diterbitkan tanggal 29 September 2022.
Dimana dalam surat edaran tersebut berisikan
mengenai penjelasan bahwa terdapat 2.113.158 tenaga honorer yang masuk di data
BKN per 30 September 2022.
Di dalam pengumuman resminya tersebut mengenai uji
publik, maka akan terdapat perbaikan data hasil uji publik akan dilakukan
hingga 22 Oktober 2022 tepat pada puku; 17.00 WIB yang lalu.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah
mengumumkan atau melaksanakan siaran pers yang tertuang pada Nomor
021/RILIS/BKN/X/2022 yang isinya bahwa BKN meminta agar PPK Instansi
memvalidasi ulang data 152.803 non-ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan
pendataan. Siaran tersebut dilaksanakan pada 09 Oktober 2022.
Setelah dilakukannya rekapitulasi berdasarkan hasil
pendataan tenaga non-ASN tersebut maka akan dilanjutkan pada
tahap prafinalisasi.
Sebelumnya tahap prafinalisasi, tersebut telah
disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan sebagai rujukan
bagi setiap instansi untuk mengumumkan data non-ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini akhirnya telah
mencatat bahwa terdapat 152.803 data non-ASN. Data tersebut dihasilkan sesuai
data yang telah dikumpulkan hingga 7 Oktober 2022.
Data tersebut, bukan hanya terdiri dari guru saja
melainkan terdiri dari sejumlah jabatan misalnya saja pengemudi, tenaga
kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya.
Selanjutnya, hingga pada tahap finalisasi pendataan
non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi.
Data final hasil verifikasi dan validasi tersebut
wajib yang disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
ditandatangani oleh PPK Instansi.
PPK Instansi wajib, untuk menerbitkan Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang merupakan sebagai hasil akhir pendataan.
Bukan hanya itu saja, setelah itu dapat mengumumkan
hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Apabila suatu saat data final yang telah disampaikan
oleh PPK Instansi, ini tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN
maka hal itu akan memiliki suatu konsekuensi.
Konsekuensi tersebut ialah bersangkutan terhadap
pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK Instansi.
Hingga saat ini diketahui sudah ada data dari
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Jember yang kemungkinan akan masuk ke
dalam databaseBKN.
Bukan hanya dari Pemerintahan Kabupaten Samosir dan
Pemerintahan Kabupaten Jember saja, terdapat beberapa instansi yang telah
menyampaikan pengumuman hasil verifikasi dan validasi ulang.
Instansi daerah yang telah melakukan verfikasi dan
validasi ulang data tenaga non-ASN ialah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan
Pemerintah Kabupaten Magetan.
Tenaga non-ASN atau biasa yang dikenal engan tenaga
honorer ini sangat harus memperhatikan dan mengecek daftar nama pada database BKN dalam pendataan non-ASN 2022.
Lalu bagaimana caranya untuk mengakses serta cek
daftar nama yang dimuat pada database pendataan non-ASN 2022?
Berikut ini tahapan atau cara yang dapat dilakukan
untuk mngecek nama yang tercantum pada database BKN :
1.
Silahkan
mengunjungi laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
2.
Selanjutnya klik
pengumuman dan memilih opsi pada pengumuman BKN.
3.
Setelahnya
mencari data tenaga non-ASN by name by address.
4.
Memilih
instansi.
5.
Terkhir tenaga
non-ASN, dapat memasukkan nama lengkap.
Selain itu para tenaga honorer dapat langsung
mengklik opsi pengumuman instansi pada pojok kanan laman
pendataan-nonasn.bkn.go.id.
1.
Simak
selengkapnya berikut ini :
2.
Silahkan
mengunjungi laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
3.
Selanjutnya klik
pengumuman instansi.
4.
Ketikkan nama
instansi dari tenaga honorer.
5.
Terakhir klik
pengumuman