Memasuki akhir tahun,
usia pensiun PNS, TNI, Polri, dan guru tentu menjadi hal yang harus diketahui.
Usia pensiun PNS, TNI,
Polri dan guru merupakan batas maksimal bagi aparatur negara untuk bekerja.
Jika sudah memasuki
usia pensiun, para Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya.
Ketentuan tersebut
sudah ditetapkan oleh Presiden baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun
Undang-undang (UU).
Tiap instant
pemerintahan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan
jabatannya, namun ada pula yang diperpanjang dengan pertimbangan khusus.
Sebagai contoh, Mendikbud,
Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi pengajar yang memasuki masa pensiun akan
diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.
Lantas berapa ketentuan
pasti usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang
ditetapkan oleh Presiden?
1. Usia pensiun PNS
Mengacu pada PP Nomor
11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas
permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun (BUP).
Adapun BUP Pegawai
Negeri Sipil berbeda-beda sesuai jabatannya, sebagai berikut.
BUP 58 tahun berlaku
bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional
ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
BUP 60 tahun berlaku
bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta BUP 65 tahun
berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.
Alasan pemberhentian
lainnya, yaitu perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap
jasmani dan/atau rohani, meninggal/tewas/hilang, atau melakukan tindak
pidana/penyelewengan.
Pemberhentian akibat
adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dalam hal ini PNS dapat
terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lain.
PNS tidak dapat
disalurkan ke instansi pemerintah lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan
masa kerja 10 tahun.
Pegawai tersebut dapat
diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan
undang-undang.
Apabila pegawai
tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, belum mencapai
usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, akan diberikan uang tunggu
paling lama 5 tahun.
2. Usia pensiun TNI
Mengacu pada UU Nomor
34 Tahun 2004 Pasal 55, prajurit dapat diberhentikan dengan hormat dengan
alasan atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, atau
menjalani masa pensiun.
Batas usia pensiun TNI
paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Alasan pemberhentian
lainnya, yaitu tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal,
alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh
seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan
dinas.
Prajurit yang telah
memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun berdasar pertimbangan khusus dapat
pensiun dini dan diberikan hak pensiun secara penuh.
Prajurit berpangkat
kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan
Keputusan Presiden.
3. Usia pensiun Polri
Mengacu pada UU Nomor 2
Tahun 2002 Pasal 30, usia pensiun Polri maksimal 58 tahun, tetapi bagi anggota
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian
dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
4. Usia pensiun guru
Mengacu pada UU Nomor
14 Tahun 2005 Pasal 30, guru dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan
meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.
Alasan lainnya, yaitu
sakit jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara
terus menerus selama 12 bulan.
Berakhirnya perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja antara pengajar dan penyelenggara pendidikan dapat
pula menjadi alasan diberhentikan dengan hormat. Hal ini tidak berlaku bagi
guru PNS.
Demikian informasi
ketentuan usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang
ditetapkan oleh Presiden mulai dari 58-65 tahun berbeda-beda sesuai jabatan dan
pangkat.***
Sumber
: https://www.ayobandung.com