“Jumlah guru yang
termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang
mana terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru. Dari jumlah tersebut, yang
tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892
gur,” kata Nunuk pada Senin 7 November 2022.
Seperti yang diketahui
bahwa pada PPPK 2022 untuk tenaga pendidik atau guru yaitu terdiri dari pelamar
prioritas dan pelamar umum.
Pelamar atau guru yang
termasuk pada prioritas 1 atau P1 adalah guru yang telah memenuhi ambang batas
pada PPPK 2021.
Pelamar P1 diantaranya
adalah THK atau guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005,
guru non ASN Sekolah Negeri, lulusan PPG dan guru swasta yang semua kategori
tersebut telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Menurut Nunuk Suryani,
apabila guru pelamar P1 tidak tersedia formasi, maka diperlukan koordinasi
dengan Pemerintah Daerah agar bisa diangkat PPPK pada seleksi selanjutnya.
Nunuk juga menyampaikan
bahwa sebanyak 24.876 guru yang masuk ke dalam kategori pelamar P1, namun tidak
terdapat dalam kebutuhan.
Maka dari itu, Nunuk
berharap pelamar P1 tersebut dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan
mata pelajaran atau jabatan lainnya.
Hal itu dikarenakan
masih tersedia formasi sebanyak 11.349 atau terbuka formasi namun mata
pelajaran jabatan lain. Sementara itu, sebanyak 13.527 pelamar tidak tersedia
formasi pada PPPK Tahun 2022 tersebut.
Pada seleksi PPPK guru
tahun 2022 terdapat tiga mekanisme seleksi bagi guru. Mekanisme pertama yakni
penempatan guru yang merupakan pelamar prioritas atau P1.
Apabila masih terdapat
kuota formasi, maka akan dilakukan seleksi kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3
dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan
kepribadian.
Namun apabila masih
tersedia kuota formasi guru pada PPPK 2022, maka akan dilakukan seleksi tes
yang akan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial,
dan sosial kultural.
Adapun jika kuota sudah
terpenuhi, maka mekanisme seleksi guru PPPK 2022 akan berhenti sampai kategori
P1 atau bahkan P2 saja.
Itulah informasi
terbaru dari Kemdikbud melalui Plt Dirjen GTK, Nunuk Suryani terkait kebutuhan
formasi guru pada PPPK tahun 2022.
Semoga informasi ini
bermanfaat.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com