Kabar Baik Kemdikbud Bagi Pelamar P1 Yang Tidak Dapat Penempatan di PPPK Guru 2022, Akhirnya Punya Peluang

Kabar Baik Kemdikbud Bagi Pelamar P1 Yang Tidak Dapat Penempatan di PPPK Guru 2022, Akhirnya Punya Peluang



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kemdikbud melalui Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyebut bahwa ada 127.186 guru dipastikan akan menjadi guru ASN PPPK pada 2022.

“Jumlah guru yang termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru. Dari jumlah tersebut, yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 gur,” kata Nunuk pada Senin 7 November 2022.

Seperti yang diketahui bahwa pada PPPK 2022 untuk tenaga pendidik atau guru yaitu terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar atau guru yang termasuk pada prioritas 1 atau P1 adalah guru yang telah memenuhi ambang batas pada PPPK 2021.

Pelamar P1 diantaranya adalah THK atau guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN Sekolah Negeri, lulusan PPG dan guru swasta yang semua kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Menurut Nunuk Suryani, apabila guru pelamar P1 tidak tersedia formasi, maka diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar bisa diangkat PPPK pada seleksi selanjutnya.

Nunuk juga menyampaikan bahwa sebanyak 24.876 guru yang masuk ke dalam kategori pelamar P1, namun tidak terdapat dalam kebutuhan.

Maka dari itu, Nunuk berharap pelamar P1 tersebut dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran atau jabatan lainnya.

Hal itu dikarenakan masih tersedia formasi sebanyak 11.349 atau terbuka formasi namun mata pelajaran jabatan lain. Sementara itu, sebanyak 13.527 pelamar tidak tersedia formasi pada PPPK Tahun 2022 tersebut.

Pada seleksi PPPK guru tahun 2022 terdapat tiga mekanisme seleksi bagi guru. Mekanisme pertama yakni penempatan guru yang merupakan pelamar prioritas atau P1.

Apabila masih terdapat kuota formasi, maka akan dilakukan seleksi kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3 dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Namun apabila masih tersedia kuota formasi guru pada PPPK 2022, maka akan dilakukan seleksi tes yang akan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

Adapun jika kuota sudah terpenuhi, maka mekanisme seleksi guru PPPK 2022 akan berhenti sampai kategori P1 atau bahkan P2 saja.

Itulah informasi terbaru dari Kemdikbud melalui Plt Dirjen GTK, Nunuk Suryani terkait kebutuhan formasi guru pada PPPK tahun 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama