RS diketahui akan
menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
yang berujung pada meninggalnya warga Kabupaten Belu tersebut, yang juga
adalah buronan kasus penganiayaan.
Araisandy menambahkan
bahwa usai menjalani sidang kode etik yang bersangkutan akan diserahkan kepada
Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.
“Kalau terbukti akan
dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14
hari ke depan. Itu aturannya,” ujar dia.
Ariasnady juga
mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam
Polda NTT serta bidang hukum. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat
bersabar.
Kronologi Penembakan
Sebelumnya, NDL warga
Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu,
tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu melakukan pengejaran terhadap NDL.
NDL terpaksa ditembak
saat melarikan diri. Namun saat ditembak NDL disebut polisi menunduk, sehingga
tembakan Brigadir RS terkena bagian belakang dari NDL.
Korban kemudian
dilarikan ke RS, namun dalam perjalanan NDL meninggal dunia.
Kapolda NTT Irjen Pol
Johanis Asadoma mengatakan tidak menolerir tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran
yang mengambil atau mencabut nyawa orang.
“Kami tetap proses
kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” kata
dia lagi. *** liputan6.com