Saat kategori lain
harus berebut formasi, Pelaksana tugas atau Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk
Suryani menyampaikan kabar gembira untuk sejumlah guru honorer yang masuk ke
dalam kategori prioritas 1.
Disampaikan oleh Nunuk,
setidaknya ada sebanyak 127.186 guru honorer yang pasti diangkat menjadi
pegawai ASN PPPK pada seleksi tahun 2022.
Pasalnya, guru honorer
prioritas 1 sejumlah di atas sudah disediakan formasi dalam seleksi ASN PPPK
kali ini.
“Jumlah guru yang
termasuk para prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang
terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru,” jelas Nunuk di Jakarta pada Senin,
07 November 2022, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Terkait guru honorer
yang tidak tersedia formasi dalam seleksi PPPK 2022, Nunuk juga memberikan
keterangannya.
“Dari jumlah tersebut
yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak
41.892 guru,” lanjut Nunuk.
Para guru yang masuk
dalam kategori prioritas 1 adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau
lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.
Jika dirinci, guru-guru
tersebut yakni THK atau guru honorer yang telah mengajar sebelum dan hingga
tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru sekolah swasta
yang masing-masing telah lulus PG 2021.
Nunuk juga menerangkan
bagi guru yang tidak tersedia formasi, diperlukan koordinasi dengan pemerintah
daerah agar dapat diangkat menjadi ASN pada seleksi selanjutnya.
“Sebanyak 24.876 guru
yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut
sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata
pelajaran jabatan lain,” tuturnya.
“Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi
kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak
13.527 sisanya tidak tersedia formasi,” tambah Nunuk.
Perlu diketahui,
seleksi guru ASN PPPK 2022 menggunakan tiga mekanisme seleksi yang berbeda.
Selain para guru yang
masuk ke dalam kategori P1, proritas juga diberlakukan untuk guru dalam
kategori P2 dan P3.
Jika masih tersedia
formasi dari P1, akan dilakukan seleksi dengan menggunakan mekanisme kedua
yakni seleksi kesesuaian.
Proses seleksi ini
dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik,
sosial, dan kepribadian.
Hal ini berlaku bagi
THK-II yang tidak termasuk dalam kategori P1 dan guru non ASN sekolah negeri
yang telah terdaftar dalam Dapodik paling sebentar 3 tahun atau 6 semester.
Selanjutnya, jika masih
tersedia formasi akan dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural bagi pelamar
umum.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com