Karena Hamili Wanita Hingga Melahirkan, Kades di Amfoang NTT Dipolisikan

Karena Hamili Wanita Hingga Melahirkan, Kades di Amfoang NTT Dipolisikan

Ilustrasi hamil


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghamili seorang wanita berinisial MT (25) hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan. Kades tersebut kini dilaporkan ke polisi lantaran tidak bertanggung jawab menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.

Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh korban MT ke Polres Kupang, Jumat siang (18/11/2022). Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Tinggal saya panggil Kanit Reskrim. Kasus itu dibuka lagi tapi kalau sudah terima laporan ini ya biar kita satukan saja," ujarnya kepada detikBali di Polres Kupang, Jumat (18/11/2022).

Singkat cerita, MT yang awalnya hendak kembali bekerja di Malaysia membatalkan niatnya karena Kades bernama Apriyanto Kletus Obe atau disapa Rinto Obe menemui kedua orangtuanya. Di hadapan orangtua korban, Kades tersebut berjanji untuk menikah MT agar tidak kembali bekerja ke Malaysia.

Karena tergoda janji manis Kades, akhirnya hubungan keduanya berlanjut ke percintaan.

"Saat itu, saya tidak mau karena harus kembali bekerja di Malaysia. Tapi dia paksa-paksa," kata MT ketika ditemui detikBali di Matani.

MT mengatakan dengan berjalannya waktu, ia akhirnya dinyatakan hamil tepatnya bulan Oktober 2021. Kondisi kehamilan itu disampaikan ke Kades dengan tujuan meminta pertanggungjawaban.

Bukannya mendapat pertanggungjawaban, Kades tersebut justru menghilang dan tidak pernah bertemu dengan MT dan keluarganya.

"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga, maka kami laporkan ke Desa Netemnanu Selatan (tempat tinggal MT) untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Rinto tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.

Selanjutnya, kata MT, keluarga korban sempat memutuskan untuk melakukan denda adat namun Kades mengaku tidak mampu membayar. Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi Kades terus mengelak.

Tidak puas, keluarga juga telah mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur pada Kamis (17/03/2022). Tindak lanjutan di Polsek Amfoang Timur ialah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkapnya.

Oleh Kepolisian setempat akhirnya melakukan mediasi dan Kades tersebut dengan membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab dan melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.

"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, Rinto dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.*** detik.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama