Kemendikbudristek Kembali Umumkan 3 Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Simak!

Kemendikbudristek Kembali Umumkan 3 Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Simak!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menjelaskan tiga mekanisme pada Seleksi guru ASN PPPK 2022. 

Hal itu disampaikan pada Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek, Kamis (10/11/2022). 

Menurut Nunuk, seleksi guru ASN PPPK 2022 ini menggunakan mekanisme yang berbeda dari tahun sebelumnya. 

Adapun tahun ini menggunakan tiga mekanisme seleksi dan memprioritaskan guru lulus passing grade untuk mendapatkan formasi. Tiga mekanisme itu sebagaimana yang diatur dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022. 

1. Seleksi penempatan 

Guru lulus passing grade (PG) 

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. 

Peserta: 

Guru lulus passing grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021, yakni: 

1.      THK-II 

2.      Guru honorer negeri Lulusan 

3.      PPG 

4.      Guru swasta 

 

2. Seleksi kedua jika masih tersedia formasi 

Yakni dilakukan observasi atau kesesuaian. Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. 

Peserta: 

·        THK-II 

·        Guru honorer negeri (kurang dari atau sama dengan 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan) 

3. Seleksi ketiga jika masih tersedia formasi Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural. 

Peserta: 

·        Guru honorer negeri (kurang dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan) 

·        Lulusan PPG 

·        Guru swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, atas seizin yayasan) 

 

"Setelah kami melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah dan unsur-unsur yang ditugaskan, sampai dengan saat ini, pemerintah daerah hanya mengajukan formasi sebanyak 319.618 atau baru 40,9 persen dari total kebutuhan formasi tahun 2022," terangnya. 

Padahal kebutuhan sebenarnya di 2022 untuk formasi guru ASN PPPK 2022 ini ialah sebanyak 781.844. 

Sedangkan usulan formasi guru ASN PPPK 2022 oleh Pemda hanya sebanyak 131.239 (17 persen) saja. 

"Namun beberapa kali kami melakukan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh pemda dari seluruh Indonesia sehingga terjadi peningkatan dan menjadi 319.618 atau 41 persen dari kebutuhan formasi," katanya. 

Meski demikian peningkatan ini masih jauh dari kebutuhan yang sebenarnya.

 

Sumber : https://www.kompas.com


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama