Hal itu disampaikan
pada Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek, Kamis
(10/11/2022).
Menurut Nunuk, seleksi
guru ASN PPPK 2022 ini menggunakan mekanisme yang berbeda dari tahun
sebelumnya.
Adapun tahun ini
menggunakan tiga mekanisme seleksi dan memprioritaskan guru lulus passing grade
untuk mendapatkan formasi. Tiga mekanisme itu sebagaimana yang diatur dalam
Permenpan RB No 20 Tahun 2022.
1. Seleksi penempatan
Guru lulus passing grade (PG)
Penempatan individu
yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya
masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Peserta:
Guru lulus passing
grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021, yakni:
1.
THK-II
2.
Guru honorer negeri Lulusan
3.
PPG
4.
Guru swasta
2. Seleksi kedua jika masih tersedia formasi
Yakni dilakukan
observasi atau kesesuaian. Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan
dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Peserta:
·
THK-II
·
Guru honorer negeri (kurang dari atau sama dengan 3
tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
3. Seleksi ketiga jika masih tersedia formasi
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis,
kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Peserta:
·
Guru honorer
negeri (kurang dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
·
Lulusan
PPG
·
Guru swasta
(terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, atas seizin yayasan)
"Setelah kami
melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah dan unsur-unsur
yang ditugaskan, sampai dengan saat ini, pemerintah daerah hanya mengajukan
formasi sebanyak 319.618 atau baru 40,9 persen dari total kebutuhan formasi
tahun 2022," terangnya.
Padahal kebutuhan
sebenarnya di 2022 untuk formasi guru ASN PPPK 2022 ini ialah sebanyak
781.844.
Sedangkan usulan
formasi guru ASN PPPK 2022 oleh Pemda hanya sebanyak 131.239 (17 persen)
saja.
"Namun beberapa
kali kami melakukan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh pemda dari
seluruh Indonesia sehingga terjadi peningkatan dan menjadi 319.618 atau 41
persen dari kebutuhan formasi," katanya.
Meski demikian
peningkatan ini masih jauh dari kebutuhan yang sebenarnya.
Sumber
: https://www.kompas.com