Anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husin menilai
proses seleksi PPPK 2022 makin kacau, makin ribet, dan masalah yang muncul
berbelit-belit.
Hal itu terjadi karena pemerintah dinilai tidak
konsisten dengan kesepakatan awal, yakni mengangkat 1 juta guru honorer menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Makin kacau, makin ribet, karena masalah
berbelit-belit. Kasihan, yang jadi korban anak-anak kita, anak didik, juga
guru-guru honorer,” ujar Prof Djohar Arifin saat Rapat Dengar Pendapat Umum
Komisi X DPR RI dengan sejumlah forum guru honorer di Senayan, Jakarta, Rabu
(9/11).
Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi X
DPR RI itu, antara lain Ketua Kelompok Kerja Guru (Bahasa Inggris Sekolah
Dasar) Provinsi DKI Jakarta, Ketua Persatuan Guru PPPK Kota Bandar
Lampung.
Selain itu, Ketua Forum Honorer PGRI Provinsi Jawa
Timur, Forum Honorer PGRI Kresidenan Besuki, serta Ketua Forum Guru Prioritas
Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS).
Sejumlah permasalahan dalam seleksi PPPK 2022 mereka
sampaikan, antara lain terkait formasi PPPK guru Bahasa inggris di jenjang
Sekolah Dasar, dan masalah guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 yang tidak
mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2022.
Banyak Aturan
Mengadang Pengangkatan 1 Juta Guru
Prof Djohar Arifin mengatakan, kesepakatan awal
Komisi X DPR dengan pemerintah ialah mengangkat 1 juta guru honorer menjadi
PPPK.
Tiga kementerian terkait sudah sepakat, yakni
KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kemendikbudristek.
Pria kelahiran 13 September 1950 itu mengatakan,
awalnya Komisi X DPR meminta honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Namun, dengan alasan ada aturan bahwa untuk menjadi
ASN harus melalui mekanisme tes, Komisi X DPR setuju harus melalui tahapan
tes.
“Harus ada tes, tetapi formalitas. Ini awalnya.
Tetapi ada aturan-aturan lain yang mengadang. Sepertinya tidak ada niat. Ini
aturan bikin sulit, ribet semua."
"Maka solusinya, kembalikan ke khitah awal,
pengangkatan 1 juta guru PPPK,” ujar Djohar Arifin.
Guru Lulus PG
Tidak Mendapat Formasi
Perlu diketahui, sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK
2021 masuk kategori Prioritas Satu (P1) pada seleksi PPPK 2022.
Para pelamar kategori P1 tersebut tidak perlu lagi
ikut ujian seleksi PPPK 2022.
Jika sudah mendapatkan penempatan yang pengumumannya
hingga 13 November 2022, mereka tinggal menanti pemberkasan NIP PPPK.
Namun, dari 193.954 guru lulus PG 2021 hanya 127.186
yang aman karena sudah mendapatkan formasi.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendibudristek Nunuk Suryani saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan,
Jakarta, Kamis (3/11), menyebut 53.241guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK
tahun ini karena formasinya tidak tersedia.
Nah, terkait nasib 53.241 guru lulus PG tersebut,
sudah ada skema penyelesaian.
Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Iswadi sudah bertemu Prof Nunuk
pada Selasa (8/11).
Iswadi menyebutkan setidaknya ada delapan informasi
penting yang diberikan Profesor Nunuk, yaitu:
1. Untuk penuntasan prioritas satu (P1) ada sekitar
54 ribu yang tidak bisa ditempatkan, tetapi dari 54 ribu itu ada sekitar 13
ribuan dari P1 yang bisa dipioritaskan untuk ditempatkan.
2. Untuk P1 yang turun pioritas nilai P1-nya
tersimpan di database pusat dan bisa digunakan untuk perekrutan PPPK tahun
selanjutnya.
3. Untuk mapel-mapel gemuk akan dilakukan linieritas
mapel serumpun, kecuali untuk mapel bahasa Inggris disetujui untuk
dilinieritaskan ke SD pada perekrutan PPPK selanjutnya.
4. Untuk yang tidak bisa melanjutkan pendaftaran
ketika turun pioritas itu disebabkan karena tidak sinkronnya Dapodik dengan
mapel ijazah.
5. Untuk P1 yang belum bisa ditempatkan akan
dituntaskan pada perekrutan PPPK selanjutnya di tahun 2023 tanpa tes dengan
menggunakan nilai sebagai P1 di tahun 2021.
6. Kuota tahun 2022 sudah final.
7. Kemendikbudristek akan membuat Permendikbudristek
mengenai mata pelajaran bahasa Inggris di SD.
8. Kemendikbudristek akan melobi Jawa Barat, Jawa
Tengah, dan Jawa Timur untuk membuka formasi sebanyak-banyaknya. (sam/jpnn)
Sumber :
https://www.jpnn.com