Foto: Peta Australia,
terlihat Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Islands masuk teritori Australia.
(Dok Otoritas Manajemen Perikanan Australia) |
"Kami meminta agar
Bapak Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih
Jinangkung menjelaskan soal MoU Indonesia-Australia terhadap Pulau Pasir tahun
1974 itu dasarnya apa dan bagaimana?," kata Ferdi Tanoni, di Kupang,
seperti dilansir Antara, Senin (31/10/2022).
Ferdi mempertanyakan
alasan Mou Dibuat pada tahun 1974, bukan tahun 1933 atau 1942 sesuai dengan
pengakuan Amrih bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Inggris.
Ferdi yang juga Ketua
Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, juga mempertanyakan bahwa gugusan Pulau
Pasir tidak termasuk dalam kedaulatan NKRI karena tidak ada dalam catatan
Kementerian Luar Negeri.
Menuru Ferdi, sebelum
ada MoU antara Indonesia dan Australia, Pemerintah Kabupaten Kupang selalu
menerbitkan surat jalan bagi para nelayan yang hendak bertolak ke gugusan Pulau
Pasir.
"Sebelum dicaplok
Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari
Pemerintah Kabupaten Kupang," ujar dia menegaskan.
Ferdi akan melayangkan
gugatan soal Pulau Pasir itu ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Meskipun, Kemlu telah menyatakan bahwa Pulau Pasir milik Australia.
Menurut Kemlu RI, begini dasarnya
Sebelumnya Kemlu RI
menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan
Australia. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, L Amrih
Jinangkung, menjelaskan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari
wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka.
Pemerintah Hindia
Belanda sebelum Indonesia juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau
kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut
sebagai wilayah Australia.
"Dalam konteks
ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau
Pasir," kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis, (27/10).
Informasi tersebut
ditegaskan dalam Deklarasi Juanda Tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui
UU Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam
wilayah atau peta NKRI sejak tahun 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang
dibuat setelah periode itu.
Soal dasar bahwa Pulau
Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier adalah milik Australia, Amrin
menjelaskan aturannya yakni nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada
1974. MoU itu disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989. Di
dalam MoU itu diatur bahwa nelayan tradisional NTT diperbolehkan mencari ikan
dan teripang secara tradisional di kawasan Pulau Pasir yang mereka sebut
sebagai MoU Box.
"Nah, memang sejak
dahulu menjadi wilayah di mana nelayan tradisional NTT mencari ikan,"
papar Amrih," kata Amrih, Kamis (27/10) lalu.
Ada pula prinsip hukum
internasional yang menjadi dasar batas-batas teritorial negara pascakolonial,
yakni prinsip uti possidetis juris.
Dikutip dari Cornell
Law School, uti possidetis juris atau sering disingkat UPJ adalah prinsip
kelaziman interasional (customary law) yang melestarikan batas-batas wilayah
jajahan sebagai batas-batas negara.
Di Indonesia,
batas-batas negara ditentukan oleh batas-batas wilayah yang dijajah oleh
Belanda di era dulu. Untuk Pulau Pasir di selatan NTT, wilayah itu dulu menjadi
bagian dari penjajah Inggris, bukan Belanda. Dahulu kala, Indonesia adalah
Hindia Belanda di bawah kuasa Belanda.*** detik.com