Pelamar PPPK 2022 yang
telah lulus passing grade tersebut akan memenuhi pelamar prioritas pertama.
Namun, terdapat
ketentuan bahwa pelamar prioritas pertama atau lulus passing grade di seleksi
PPPK 2022, tidak dapat melanjutkan pendaftaran disebabkan suatu hal, apakah
itu?
Dikutip
BeritaSoloRaya.com dari panduan seleksi SSCASN 2022, sesuai laman resmi
bkn.go.id, berikut ketentuan untuk pelamar prioritas pertama atau yang telah
lulus passing grade
1. Apabila pelamar
masuk dalam prioritas 1 dan mendapatkan formasi, maka ketika pemilihan jenis
seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar serta memberikan
keterangan.
Keterangan yang
diberikan: “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan
pada saat pengumuman.”
2. Lalu, pelamar
prioritas mengisi pendidikan pada kolom pendidikan. Pelamar memilih salah satu
pendidikan yang paling sesuai dengan yang dimiliki.
Kemudian pelamar
mengklik pada tombol selanjutnya. Apabila pelamar prioritas tidak mengisi kolom
pendidikan maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).
3. Apabila pelamar
masuk dalam kategori prioritas pertama, tetapi tidak mendapatkan kuota
penempatan maka ketika pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data
pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan.
Karena ngantuk yang
diberikan yaitu: “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda
tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini”.
4. Pelamar yang
masuk sebagai prioritas pertama tapi tidak mendapat formasi tidak dapat
melanjutkan proses pendaftaran.
5. Maka, untuk pelamar
prioritas dapat melakukan turun ataupun naik status prioritas sesuai data
pemetaan dari KEMENDIKBUD RISTEK.
6. Apabila pelamar
merupakan pelamar Prioritas pertama, tetapi tidak mendapatkan penempatan,
pelamar dapat memilih untuk turun prioritas.
Ketika pemilihan jenis
seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan
memberikan keterangan.
Keterangan yang
diberikan yaitu: “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk
turun prioritas".
7. Apabila
pelamar prioritas pertama bersedia untuk turun prioritas, pelamar dapat menekan
tombol 'Turun Status'.
8. Setelah pelamar
prioritas pertama menekan tombol turun status, maka sistem akan menampilkan
notifikasi berhasil turun prioritas. Kemudian pelamar memilih tombol 'Baiklah'.
9. Setelah prioritas
pertama berhasil untuk diperbarui, status prioritas baru akan ditampilkan pada
kolom status prioritas.
10. Data yang
ditampilkan adalah data berdasarkan data DAPODIK dan database
KEMENDIKBUDRISTEK.
Apabila terdapat
perbedaan harap menghubungi layanan helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK.
Layanan dapat diakses
melalui Panduan Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun
2022 atau klik link di sini.
Dapat juga menghubungi
Call Center: 1-500-997.
11. Penentuan status
prioritas pelamar ditentukan oleh pihak KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunakan
data hasil pemetaan yang dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKBUD.
Diketahui bahwa
P1 merupakan prioritas pertama yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing
grade pada tahun 2021.
Pelamar prioritas
pertama yang lulus passing grade melakukan konfirmasi ulang untuk mendapatkan
formasi penempatan.
Apabila dalam instansi
yang bersangkutan tidak membuka formasi, maka pelamar prioritas pertama akan
turun menjadi P2/P3 atau P4.
Lebih lanjut, pelamar
P2 dan P3 akan dilakukan observasi kesesuaian. Bagi pelamar P4/pelamar umum
yang memilih formasi, dilakukan setelah kuota P2 dan P3 terpenuhi.
Apabila kuota formasi
sudah terpenuhi oleh pelamar P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan
pendaftaran.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com