PERHATIKAN, Ini Edaran Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek, Pelamar PPPK Guru 2022 WAJIB BACA!

PERHATIKAN, Ini Edaran Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek, Pelamar PPPK Guru 2022 WAJIB BACA!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Ini surat edaran terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek, terkait seleksi calon guru PPPK Tahun 2022.

Sebuah surat edaran terbaru langsung diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyangkut seleksi calon guru PPPK di instansi daerah Tahun 2022.

Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, menandatangani surat edaran bernomor Nomor 7543/B/GT/01.03/2022 tertanggal 31 Oktober 2022, tentang seleksi penerimaan calon guru PPPK.

Seperti diketahui, seleksi penerimaan PPPK secara resmi dimulai pada 31 Oktober 2022, ditandai dengan pembukaan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana jadwal seleksi PPPK yang beredar, pendaftaran melalui portal SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dibuka bagi pelamar jabfung guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani di akun Instagram miliknya @nunuksuryani menyangkut edaran berisi pengumuman seleksi penerimaan calon guru PPPK, berikut rincian jadwal pelaksanaan seleksi calon guru PPPK 2022:

1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober s/d 13 November 2022

3. Seleksi administrasi: 31 Oktober s/d 15 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 16 s/d 17 November 2022

5. Masa sanggah: 18 s/d 20 November 2022

6. Jawab sanggah: 21 s/d 24 November 2022

7. Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3): 27 s/d 28 November 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November s/d 3 Desember 2022

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 s/d 13 Desember 2022

11. Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk Pelamar Umum): 14 s/d 18 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 s/d 15 Januari 2023

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk Pelamar Umum): 16 s/d 21 Januari 2023

14.Pengolahan hasil seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari s/d 1 Februari 2023

15. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 2 s/d 3 Februari 2023

16. Masa sanggah: 4 s/d 6 Februari 2023

17. Jawab sanggah: 7 s/d 13 Februari 2023

18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 s/d 21 Februari 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari s/d 13 Maret 2023

20. Usul penetapan NI PPPK: 7 s/d 31 Maret 2023.

Bersamaan dengan dibukanya portal SSCASN untuk pendaftaran pelamar calon guru PPPK, pihak Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK menerbitkan edaran berisi pengumuman tentang seleksi penerimaan calon guru PPPK di pemerintah daerah (pemda) tahun 2022.

Surat edaran dari Dirjen GTK Kemendikbudristek tersebut selain berisi persyaratan umum, juga mencantumkan syarat tambahan bagi penyandang disabilitas yang hendak melamar calon guru PPPK 2022.

Adapun untuk portal atau laman pendaftaran, yaitu portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id yang telah dibuka oleh BKN.

Bagi pelamar calon guru PPPK yang telah memiliki akun di portal SSCASN, Kemendikbudristek meminta untuk melakukan pengkinian atau update.

Sedangkan bagi pelamar calon guru PPPK yang belum memiliki akun di portal SSCASN, Kemendikbudristek mewajibkan untuk membuat akun secara daring terlebih dahulu.

Diingatkan pula oleh Kemendikbudristek, agar pada saat akan membuat akun di portal SSCASN, pelamar calon guru PPPK harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pelamar calon guru PPPK juga diminta oleh Kemendikbudristek untuk mengunggah atau upload KTP dan swafoto, ketika membuat akun di SSCASN.

Kemudian, masih menurut edaran dari Kemendikbudristek, pelamar memilih kebutuhan PPPK JF guru Tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal SSCASN.

Pihak Kemendikbudristek juga membuka layanan bantuan informasi bagi pelamar calon PPPK, melalui Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Selain itu, Kemendikbudristek juga membuka layanan Helpdesk PPPK bagi pelamar calon guru yang membutuhkan informasi lebih mendetail.

Layanan helpdesk PPPK yang disiapkan oleh Kemendikbudristek bagi pelamar calon guru, yaitu link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact.***

 

Sumber : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama