Ilustrasi |
Gugatan tersebut
dilayangkan dari pihak Yori Bria dan sejumlah warga lainnya. Pasalnya
Panitia Pilkades Malaka diduga
lebih utamakan pengurus aktif di partai politik untuk calon kepala desa.
Perlu diketahui,
gugatan warga diajukan lantaran masyarakat menilai seleksi penetapan lima
cakades dari enam bacakades (bakal calon kepala desa) tak transparan.
Parahnya
lagi, panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malaka, diduga
meloloskan ML bacakades Litamali, setelah kantongi pengelaman berpartai
politik.
"Kita
bakal menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malaka ke PTUN.
Ada kejanggalan, contohnya menggunakan pengelaman berpartai politik untuk
jadikan sebagai pengelaman kerja. Loh partai itu organisasi. Bukan LSM,"
kata Oktavianus yang merasa ada kejanggalan dengan hasil penetapan Calon
Kepala Desa (Cakades), Minggu 27 November 2022 itu.
Menurut
Oktavianus, sebenarnya bacakades mengakui kekurangan persyaratan terkait
pengelaman kerja itu.
Akan
tetapi panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malaka, memberi waktu
untuk oknum tersebut memasukaan pengelaman kerjanya di partai politik untuk meloloskan
oknum calon desa itu.
"Yang bersangkutan
sudah tidak mempermasalahkan, karena satu pengalaman kerja tidak ada, fakta
begitu. Tapi semuanya ulah panitia," demikian Oktavianus.
Harapnya tak
lain, panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malaka diminta
untuk membuka berkas bacakades tersebut.
"Perlu kita litah,
pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai
politik sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Coba
dilakukan pengecekan, dipastikan calon kepala itu merupakan pengurus
partai politik, yah faktanya demikian," tutup oktavianus.***voxtimor.pikiran-rakyat.com