Kelonggaran yang
diberikan Pemkab Malaka kepada Penjabat Desa Saemana yang menggelapkan dana
desa senilai Rp300 juta lebih dengan cara meniru tanda tangan dan memalsukan
stempel Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu untuk memberi kesempatan
pengembalian.
"Kita fokus dulu
pada pengembalian. Jika, tidak ada niat baik dari yang bersangkutan, maka kita
akan proses sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Sekda Malaka Ferdinand
Un Muti kepada wartawan, Senin(7/11/2022) di aula Kantor Bupati Malaka.
Dirinya sudah melakukan
komunikasikan dengan Kadis PMD.
"Jadi menurut
informasi, Kadis PMD sudah memanggil Penjabat Desa Saenama Erick Seran dan yang
bersangkutan sudah mengakui bahwa untuk mencairkan dana desa senilai Rp300 juta
lebih dia telah meniru tanda tangan Kadis PMD serta memalsukan cap atau stempel
Dinas PMD. Nah, terhadap angka itu yang bersangkutan siap untuk
mengembalikannya," terang Sekda Malaka.
Ketika ditanya sanksi
apa yang diberikan kepada Penjabat Desa Saenama Erick Seran, Sekda Malaka menegaskan,
pasti akan diberikan sanksi.
"Kita fokus pada
pengembalian uangnya dahulu. Kita selamatkan uang negara setelah itu kita
pertimbangkan seperti apa karena pemalsuan tandatangan itu sudah bersifat
privasi," terangnya.
Kemudian, ditanya soal
dugaan penyalahgunaan telah selesai dilakukan oleh penjabat Desa Saenama,
apakah tidak diproses lebih lanjut, Ferdi Un mengaku pasti diproses.
"Dan sampai saat
ini belum ada sanksi kepada yang bersangkutan tapi kita fokus dulu pada
pengembaliannya karena Penjabat Desa Saenama, bulan Desember nanti akan
melakukan pengembalian kerugian negara," jelasnya.
Sekda Malaka Menegaskan,
jika dari waktu yang ditentukan tidak dijalankan oleh yang bersangkutan, maka
pemerintah akan mengambil sikap dengan tuntutan ganti kerugian negara.
"Kita akan beri
sanksi dengan memotong gajinya," jelasnya.
Ketika dibandingkan
dengan Penjabat Desa Saenama, Brinsyna Frida Klau yang iduga telah
menyalahgunakan bantuan langsung tunai senilai Rp68.400.000 dan sudah
dikembalikan tetapi Bupati Malaka Simon Nahak menonjobkan yang bersangkutan
dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kominfo Malaka, Sekda Malaka menegaskan
bahwa kasus dugaan yang sama, tapi nominal uangnya berbeda yaitu puluhan juta
dan ratusan juta.
Terkait persoalan ini
Ferdi Un lagi-lagi menyebut akan fokus pada pengembalian kerugian negara.*** victorynews.id