Pemkab Malaka Tolerir Oknum Penjabat Kepala Desa yang Korupsi Dana Desa

Pemkab Malaka Tolerir Oknum Penjabat Kepala Desa yang Korupsi Dana Desa



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan kelonggaran terhadap oknum Penjabat Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Erick Seran yang diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahap I dan II tahun 2022.

Kelonggaran yang diberikan Pemkab Malaka kepada Penjabat Desa Saemana yang menggelapkan dana desa senilai Rp300 juta lebih dengan cara meniru tanda tangan dan memalsukan stempel Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu untuk memberi kesempatan pengembalian.

"Kita fokus dulu pada pengembalian. Jika, tidak ada niat baik dari yang bersangkutan, maka kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Sekda Malaka Ferdinand Un Muti kepada wartawan, Senin(7/11/2022) di aula Kantor Bupati Malaka.

Dirinya sudah melakukan komunikasikan dengan Kadis PMD.

"Jadi menurut informasi, Kadis PMD sudah memanggil Penjabat Desa Saenama Erick Seran dan yang bersangkutan sudah mengakui bahwa untuk mencairkan dana desa senilai Rp300 juta lebih dia telah meniru tanda tangan Kadis PMD serta memalsukan cap atau stempel Dinas PMD. Nah, terhadap angka itu yang bersangkutan siap untuk mengembalikannya," terang Sekda Malaka.

Ketika ditanya sanksi apa yang diberikan kepada Penjabat Desa Saenama Erick Seran, Sekda Malaka menegaskan, pasti akan diberikan sanksi.

"Kita fokus pada pengembalian uangnya dahulu. Kita selamatkan uang negara setelah itu kita pertimbangkan seperti apa karena pemalsuan tandatangan itu sudah bersifat privasi," terangnya.

Kemudian, ditanya soal dugaan penyalahgunaan telah selesai dilakukan oleh penjabat Desa Saenama, apakah tidak diproses lebih lanjut, Ferdi Un mengaku pasti diproses.

"Dan sampai saat ini belum ada sanksi kepada yang bersangkutan tapi kita fokus dulu pada pengembaliannya karena Penjabat Desa Saenama, bulan Desember nanti akan melakukan pengembalian kerugian negara," jelasnya.

Sekda Malaka Menegaskan, jika dari waktu yang ditentukan tidak dijalankan oleh yang bersangkutan, maka pemerintah akan mengambil sikap dengan tuntutan ganti kerugian negara.

"Kita akan beri sanksi dengan memotong gajinya," jelasnya.

Ketika dibandingkan dengan Penjabat Desa Saenama, Brinsyna Frida Klau yang iduga telah menyalahgunakan bantuan langsung tunai senilai Rp68.400.000 dan sudah dikembalikan tetapi Bupati Malaka Simon Nahak menonjobkan yang bersangkutan dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kominfo Malaka, Sekda Malaka menegaskan bahwa kasus dugaan yang sama, tapi nominal uangnya berbeda yaitu puluhan juta dan ratusan juta.

Terkait persoalan ini Ferdi Un lagi-lagi menyebut akan fokus pada pengembalian kerugian negara.*** victorynews.id

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama