Hasil pengumuman
seleksi wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 sudah keluar.
Maka, calon mahasiswa tinggal menunggu LPTK dan jadwal lapor
diri.
Adapun pengumuman
seleksi wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 diumumkan pada
Senin, tanggal 21 November 2022.
Sesuai lini masa,
setelah pengumuman seleksi wawancara, calon mahasiswa akan
melakukan lapor diri yang wajib mengumpulkan file yang
ditentukan.
Jadwal atau lini masa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, sebagai berikut ini :
1.
Pendaftaran
tanggal 26 Agustus hingga 26 September 2022
Pendaftaran di perpanjangan hingga pada
tanggal 30 September 2022 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan disampaikan dalam
Surat Edaran Nomor : /B2/GT.00.03/2022.
SE juga merujuk pada pengumuman Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Surat Edaran Nomor 6152/B.B2/GT.00.02/2022.
2.
Pengumuman hasil
seleksi administrasi tanggal 5 sampai pada tanggal 14 Oktober 2022.
3.
Tes substantif
dilaksanakan pada tanggal 10 hingga tanggal 14 Oktober 2022
4.
Pengumuman
seleksi administrasi pada tanggal 4 November 2022.
5.
Pengumuman
jadwal wawancara tanggal 7 hingga 9 November 2022.
6.
Tes wawancara
diadakan tanggal 9 hingga 18 November 2022.
7.
Hasil pengumuman
seleksi wawancara, sesuai jadwal akan diinformasikan tanggal 21 November 2022.
8.
Konfirmasi
kesediaan tanggal 24 November 2022.
9.
Penetapan
sebagai mahasiswa pada tanggal 28 November 2022
10. Mengajukan lapor diri di LPTK 29 November
hingga 2 Desember 2022.
11. 5 Desember 2022 dilakukan orientasi mahasiswa
12. Awal perkuliahan tanggal 12 Desember 2022.
Jadwal sewaktu-waktu
dapat mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pihak terkait
sehingga calon mahasiswa diharapkan memantau laman resmi.
Persyaratan
berkas lapor diri yang harus diunggah, di antaranya :
1. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang
dikeluarkan resmi oleh Rumah Sakit.
2.
Scan Surat
Keterangan Berkelakuan Baik, minimal yang dikeluarkan oleh Polsek.
3.
Scan Surat
Keterangan bebas dari Napza (minimal 3p).
4.
Scan Sertifikat
Vaksin Dosis ke-3 (booster), bagi yang belum melaksanakan vaksin booster, wajib
melampirkan hasil negatif tes PCR yang waktu tesnya 3 x 24 jam.
5.
Scan lembar
Pakta Integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan, file diunduh
pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
6.
Seluruh file di
scan dalam bentuk PDF dan dalam ukuran file tidak lebih dari 500 kb.
7. Hard file berkas lapor diri dapat dikumpulkan ke
kantor Pusat PPG saat perkuliahan sudah dimulai.
Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan
Tahun 2022
Mendikbud Ristek telah
menetapkan Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Beasiswa Bantuan
Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2022.
Permendikbud Ristek
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk
Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program PPG
Prajabatan diterbitkan dengan mempertimbangkan berbagai hal antara
lain sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat
(1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam
Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
Ketentuan Umum
1. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan
adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh
pemerintah kepada perseorangan dalam bentuk beasiswa untuk biaya pendidikan program
pendidikan profesi guru prajabatan.
2.
Program
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut Program PPG
Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program
sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari
kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan
sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3.
Mahasiswa adalah
peserta Program PPG Prajabatan.
4. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang
selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi penyelenggara Program PPG
Prajabatan yang memiliki izin pembukaan program studi pendidikan profesi guru.
Petunjuk Teknis
Pemberian Bantuan sebagai acuan bagi:
Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan;
1. LPTK;
2.
Mahasiswa; dan
3. Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan
Program PPG Prajabatan
Petunjuk Teknis
Pemberian Bantuan
Pemerintah Dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan
Profesi Guru Prajabatanselengkapnya silahkan klik tautan berikut ini :KLIK
DISINI
Demikian artikel
mengenai File Lapor Diri Yang Wajib Disiapkan Calon Mahasiswa PPG
Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.