PENTING! File Lapor Diri Yang Wajib Disiapkan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

PENTING! File Lapor Diri Yang Wajib Disiapkan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Informasi penting terkait lapor diri PPG Prajabatan Gelombang 2, calon mahasiswa diminta untuk mengumpulkan dokumen atau file sesuai yang ditentukan.

Hasil pengumuman seleksi wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 sudah keluar. Maka, calon mahasiswa tinggal menunggu LPTK dan jadwal lapor diri. 

Adapun pengumuman seleksi wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 diumumkan pada Senin, tanggal 21 November 2022. 

Sesuai lini masa, setelah pengumuman seleksi wawancara, calon mahasiswa akan melakukan lapor diri yang wajib mengumpulkan file yang ditentukan.

Jadwal atau lini masa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, sebagai berikut ini :

1.      Pendaftaran tanggal 26 Agustus hingga 26 September 2022

Pendaftaran di perpanjangan hingga pada  tanggal 30 September 2022 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan disampaikan dalam  Surat Edaran Nomor : /B2/GT.00.03/2022. 

SE juga merujuk pada pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Surat Edaran Nomor 6152/B.B2/GT.00.02/2022.

2.      Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 5 sampai pada tanggal 14 Oktober 2022.

3.      Tes substantif dilaksanakan pada tanggal 10 hingga tanggal 14 Oktober 2022

4.      Pengumuman seleksi administrasi pada tanggal 4 November 2022.

5.      Pengumuman jadwal wawancara tanggal 7 hingga 9 November 2022.

6.      Tes wawancara diadakan tanggal 9 hingga 18 November 2022.

7.      Hasil pengumuman seleksi wawancara, sesuai jadwal akan diinformasikan tanggal 21 November 2022.

8.      Konfirmasi kesediaan tanggal 24 November 2022.

9.      Penetapan sebagai mahasiswa pada tanggal 28 November 2022

10. Mengajukan lapor diri di LPTK 29 November hingga 2 Desember 2022.

11. 5 Desember 2022 dilakukan orientasi mahasiswa

12. Awal perkuliahan tanggal 12 Desember 2022.

Jadwal sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pihak terkait sehingga calon mahasiswa diharapkan memantau laman resmi. 

Persyaratan berkas lapor diri yang harus diunggah, di antaranya :

1.      Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan resmi oleh Rumah Sakit.

2.      Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik, minimal yang dikeluarkan oleh Polsek.

3.      Scan Surat Keterangan bebas dari Napza (minimal 3p).

4.      Scan Sertifikat Vaksin Dosis ke-3 (booster), bagi yang belum melaksanakan vaksin booster, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang waktu tesnya 3 x 24 jam.

5.      Scan lembar Pakta Integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan, file diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.

6.      Seluruh file di scan dalam bentuk PDF dan dalam ukuran file tidak lebih dari 500 kb.

7.      Hard file berkas lapor diri dapat dikumpulkan ke kantor Pusat PPG saat perkuliahan sudah dimulai.

Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2022

Mendikbud Ristek telah menetapkan Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2022.

Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program PPG Prajabatan diterbitkan dengan mempertimbangkan berbagai hal antara lain sebagai berikut :

1.      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal;

2.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Ketentuan Umum

1.      Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan dalam bentuk beasiswa untuk biaya pendidikan program pendidikan profesi guru prajabatan.

2.      Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3.      Mahasiswa adalah peserta Program PPG Prajabatan.

4.      Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi penyelenggara Program PPG Prajabatan yang memiliki izin pembukaan program studi pendidikan profesi guru.

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan sebagai acuan bagi:

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

1.      LPTK;

2.      Mahasiswa; dan

3.      Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Prajabatan

Petunjuk Teknis

Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatanselengkapnya silahkan klik tautan berikut ini :KLIK DISINI

Demikian artikel mengenai File Lapor Diri Yang Wajib Disiapkan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama