Pasalnya untuk seleksi
PPPK guru 2022 kali ini hanya guru yang masuk pada kategori P1, P2, dan P3 yang
bisa dan lanjut mengikuti seleksi PPPK guru 2022.
Kita ketahui sendiri
dari pemerintah tidak membuka formasi untuk pelamar umum atau P4 terbatas hanya
sampai P3 atau prioritas 3.
Untuk itu bagi kawan –
kawan guru yang masuk kategori P2 dan P3 wajib memahami mekanisme observasi seleksi PPPK guru 2022.
Lalu bagaimana
terkait mekanisme
observasi seleksi PPPK guru 2022 yang akan dilaksanakan di akhir
November nanti.
Simak informasi berikut
terkait mekanisme observasi seleksi PPPK guru 2022 yang akan dilaksanakan pada akhir
November 2022.
Mekanisme Observasi Seleksi PPPK Guru
Seleksi observasi pada
PPPK guru 2022 menjadi mekanisme pelamar P2 dan P3 bisa lolos pada seleksi PPPK
guru 2022.
Ketentuan seleksi
observasi PPPK guru 2022 untuk guru yang masuk ke kategori P2 dan P3 ini,
nantinya akan menjalani seleksi kesesuaian, khususnya pada linieritas ijazah
guru.
Lebih lanjut, pada PPPK
guru 2022 ini, di seleksi observasi juga turut memberikan kesempatan bagi guru
non ASN khususnya yang berasal dari sekolah induk, untuk ditempatkan di sekolah
induknya.
Pada penempatan PPPK
guru 2022 tersebut, Kemdikbud memberikan ilustrasi gambaran terkait dengan
penempatan guru yang masuk ke kategori seleksi observasi.
Dikutip dari kanal
YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Kemdikbud menyampaikan
ilustrasi penempatan guru P2 dan P3 pada saat adanya formasi PPPK guru 2022.
“Contoh ada empat
kebutuhan sekolah a, sekolah b, sekolah c, dan sekolah d. Sekolah a
dibutuhkannya satu guru yang ada satu guru. Sekolah b dibutuhkan satu guru,
tapi tidak ada guru honorer. Sekolah c dibutuhkan satu guru, tapi ada dua guru
honorer. Begitu juga dengan sekolah d, dibutuhkan satu guru, tapi ada dua
guru,” kata Kemdikbud.
“Kebetulan misalnya
Pemda membuka formasi di sekolah a, namun ternyata misalnya kalau yang menang
sekolah a nggak ada masalah sesuai dengan formasi yang dibuka, tapi yang menang
ternyata adalah sekolah c,” kata Kemdikbud.
Pada contoh tersebut,
guru di sekolah c tidak mendapatkan jam mengajar, karena sudah diisi oleh guru
yang lain yang biasanya sudah mengajar.
Dari kondisi tersebut,
maka formasi dari sekolah a akan dipindahkan ke sekolah b yang tidak ada guru
honorer.
“Lalu pemenangnya ada
di sekolah c akan kami pindahkan ke sekolah b, lalu pemenangnya akan kita
letakkan ke sekolah b,” kata Kemdikbud.
Dengan demikian sekolah
a, guru honorer nya akan tetap mengajar di sekolah induknya, sekolah c juga
guru honorernya juga akan tetap mengajar di sekolah induknya.
Dalam hal ini dapat
diketahui bahwasanya penempatan guru non ASN di sekolah induknya dapat terjadi
terdapat kondisi seperti di atas.
Dimensi Penilaian Mekanisme Observasi Seleksi
PPPK Guru
Seleksi pelamar P2 dan
pelamar P3 dilakukan dengan mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi.
Mereka diobservasi oleh kepala sekolah, guru senior, dan pengawas sekolah.
Ada empat dimensi penilaian bagi peserta seleksi kesesuaian, yakni:
Kualifikasi Akademik
- Kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau.
- Diploma empat (D-IV) dan atau.
- Sertifikat pendidik.
Penilaian kualifkasi
akademik dilakukan dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau
mata pelajaran pelamar dengan latar belakang pendidikannya.
Kompetensi Teknis
a)
Profesional
b)
Pedagogik
c)
Sosial
d) Kepribadian
Dimensi kompetensi
memiliki bobot 40 persen. Pelamar akan dinilai kompetensinya di sekolah induk.
Dan yang memberikan penilaian adalah:
1) Kepala sekolah
2)
Guru senior
3) Pengawas sekolah yang ditunjuk
Kinerja
a)
Orientasi
pelayanan
b)
Komitmen
c)
Inisiatif
d) Kerja sama
Dimensi kinerja
memiliki bobot 60 persen. Pelamar akan dinilai kinerjanya di sekolah induknya
oleh:
1)
Kepala sekolah
2)
Guru senior
3) Pengawas sekolah yang ditunjuk
Hasil penilaian kinerja
kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM berdasarkan
portopolio guru dengan skala 60% – 100%
Ada 27 butir soal yang
akan ditanyakan kepada pelamar P2 dan P3. Soal tersebut terkait dengan
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Berikut indikator dan jumlah soal:
a.
Kebiasaan
refleksi : 3 butir soal
b.
Berpusat pada
peserta didik : 3 butir soal
c.
Kenyamanan dan
keamanan belajar : 3 butir soal
d.
Efektifitas
pembelajaran dan asesmen yang berorientasi pada peserta didik : 3 butir soal
e.
Struktur
pengetahuan : 3 butir soal
f.
Pengembangan
diri : 3 butir soal
g.
Aktif
berkomunikasi : 3 butir soal
h.
Bekerja sama : 3
butir soal
i.
Perekat
kebangsaan : 3 butir soal
Pemeriksaan Latar Belakang
1)
Perundungan
2)
Kekerasan
seksual
3)
Penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
4) Intoleransi
Pemeriksaan latar
belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan
perundungan, kekerasan seksual, NAPZA, dan intoleransi. Pelamar akan dinilai
oleh:
1) Dinas Pendidikan
2) BKPSDM
Terakhir, peserta
seleksi kesesuaian akan mengikuti wawancara. Aspek penilaian wawancara adalah
integritas dan moralitas.
Pelamar P2 dan P3 PPPK
2022 dianjurkan untuk selalu mengecek informasi terbaru seputar seleksi PPPK
atau P3K di website resmi pemerintah, seperti gtk.kemdikbud.go.id,
sscasn.bkn.go.id, dan bkn.go.id.
Bagi kawan –
kawan guru yang belum bisa atau tidak mendapat formasi PPPK khususnya P4 atau
pelamar umum, tak usah berkecil hati.
Karena ada wacana
terkait pembukaan CPNS 2023 yang di sampaikan oleh MenpanRB Azwar Anas.
Wacana CPNS Guru 2023
Pengumuman seleksi
administrasi PPPK 2022 sudah diumumkan kemarin, 16-17 November 2022.
Banyak peserta yang
dinyatakan gugur dan bertanya-tanya apakah tidak lulus PPPK 2022 bisa daftar
CPNS 2023?
Jauh sebelum
pengumuman, sebagian peserta sudah memikirkan langkah apa yang bisa dilakukan
jika ternyata nanti tidak lulus PPPK 2022.
Apakah tidak lulus PPPK
2022 bisa daftar CPNS 2023?
Sebelumnya, mari
ketahui terlebih dahulu kira-kira apa saja kriteria guru yang tidak lulus PPPK
2022.
Jika Anda sudah
mendaftarkan diri dalam PPPK 2022, maka Anda perlu melihat seberapa besar
peluang Anda diterima menjadi PPPK 2022.
Ada beberapa kriteria
guru yang tidak lulus PPPK 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:
a)
Guru dengan masa
kerja di bawah 3 tahun.
b)
Guru non-ASN
yang telah mengajar di sekolah negeri namun belum terdaftar di Dapodik.
c) Guru lulusan PPG yang belum terdaftar di basis data
Kemendikbudristek dan juga Dapodik.
Jika Anda masuk dalam
kriteria di atas dan sudah terlanjur mendaftarkan diri di PPPK 2022, maka besar
kemungkinan Anda tidak akan lolos PPPK 2022.
Walaupun demikian, Anda
tidak perlu berkecil hati karena masih ada solusi tidak lolos PPPK 2022, yaitu
dengan mendaftarkan diri di CPNS 2023 prioritas untuk guru dan tenaga
kesehatan.
Apakah Tidak Lulus PPPK
2022 Bisa Daftar CPNS 2023?
Bagi para
pesertadinyatakan tidak lulus PPPK 2022, sebetulnya tidak perlu khawatir
berlebihan. Pasalnya, masih ada solusi lainnya yaitu mendaftar CPNS 2023.
Perlu diketahui,
pendaftaran CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk guru dan tenaga kesehatan, di
mana hal ini selaras dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang
lalu.
Formasi guru dan tenaga
kesehatan memang akan menjadi prioritas di CPNS 2023 mendatang.
Keputusan ini telah
dibuat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan
di berbagai daerah.
Sebagai tambahan
informasi, masih ada banyak daerah di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa,
yang tidak memiliki guru ASN, dokter, serta perawat.
Pada CPNS 2023 nanti
juga akan membuka kesempatan yang cukup besar untuk lulusan baru atau fresh
graduate.
Para calon peserta yang
baru lulus SMA atau lulus perguruan tinggi memiliki peluang besar menjadi ASN
melalui skema rekrutmen CPNS 2023 mendatang.
Hanya saja, belum dapat
memastikan kapan jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka. Mari kita tunggu
informasi resminya saja.
Demikian
merupakan informasi terkait mekanisme
observasi seleksi PPPK guru 2022, semoga penjelasan terkait mekanisme
observasi PPPK guru 2022 bermanfaat bagi kawan – kawan guru semua.