Polisi Tahan Kapten Kapal Cantika yang Terbakar di NTT

Polisi Tahan Kapten Kapal Cantika yang Terbakar di NTT

Petugas medis mengendong seorang balita yang menjadi korban kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 yang terbakar saat tiba di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT Senin (24/10/2022).(AFP/OLIVIER)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kapten Kapal KM Express Cantika 77, EP (50) ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (2/11) sore.

Tersangka EP adalah warga RT 02, RW 05, Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara ini menjadi tersangka dalam kasus terbakarnya kapal Express Cantika 77 pada Senin (24/10) lalu yang menewaskan 20 penumpangnya.

"Tersangka (EP) kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (2/11) malam.

Patar menerangkan tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda NTT pada Rabu sore.

Dia menyebutkan, tersangka EP sebagai nakhoda KM. Express Cantika 77 dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang kita kenakan terhadap tersangka yakni pasal 302 juncto pasal 117 dan pasal 312 juncto pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, dan Pasal 56 KUH Pidana," kata Patar.

"Ancamannya pidana 10 tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya Kapolda NTT, Irjen Pol. Johni Asadoma menjelaskan EP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Iya, betul (kapten) sudah jadi tersangka," ujar Irjen Pol. Johni Asadoma Rabu (2/11) siang.

Dia menyebutkan saksi-saksi yang telah diperiksa adalah anak buah kapal (ABK), pemilik kapal, dan dari pihak Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"ABK yang diperiksa termasuk Mualim," kata Johni.

Menurut Johni, selain telah memeriksa saksi-saksi, penyidik Direskrimum Polda NTT juga telah melakukan Olah TKP dengan mendatangkan tim forensik dari Puslabfor Denpasar.

"Olah TKP dari Labfor juga sudah dilakukan di bangkai kapal yang terbakar," ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan olah TKP bukan hanya dilakukan di bangkai kapal yang berada di permukaan air laut, termasuk pula bagian yang berada pada kedalaman air 20 meter.

Dia menjelaskan penyelaman dilakukan sedalam 20 meter atau setinggi KM Cantika 77 itu. Buritan kapal berada di bagian bawah dan haluan bagian atas permukaan posisi tegak lurus.

"Posisi 3 mesin, 3 baling-baling masih menempel pada body kapal," ujar Ariasandy.

KM Cantika yang membawa sekitar 359 orang mengalami kebakaran di tengah pelayaran pada Senin (24/10) sekitar pukul 13.40 WITA. Dari 359 orang tersebut, ada 322 yang selamat. Sejauh ini dinyatakan 20 meninggal dunia dan 17 orang masih hilang.

Kapal tersebut terbakar di sekitar perairan Tanjung Gemuk , Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang saat dalam pelayaran dari Kupang menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor.

Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang sekitar pukul 11.00 Wita dan hendak berlayar menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor. Namun setelah dua jam pelayaran, kapal tersebut terbakar.

Dari rekaman video yang beredar, saat terjadi kebakaran di KM. Express Cantika 77 terlihat penumpang panik dan naik ke atas palka bagian dengan kapal. Sedangkan di bagian atap kapal juga nampak api membumbung disertai asap tebal.

Dalam rekaman video tersebut juga, para penumpang kapal telah menggunakan rompi pelampung berwarna oranye sambil meminta pertolongan. *** cnnindonesia.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama