Petugas medis mengendong
seorang balita yang menjadi korban kebakaran kapal cepat Cantika Express 77
yang terbakar saat tiba di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT Senin
(24/10/2022).(AFP/OLIVIER)
|
Tersangka EP adalah
warga RT 02, RW 05, Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung,
Sulawesi Utara ini menjadi tersangka dalam kasus terbakarnya kapal Express
Cantika 77 pada Senin (24/10) lalu yang menewaskan 20 penumpangnya.
"Tersangka (EP)
kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol
Patar Silalahi, Rabu (2/11) malam.
Patar menerangkan
tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik
Direskrimum Polda NTT pada Rabu sore.
Dia menyebutkan,
tersangka EP sebagai nakhoda KM. Express Cantika 77 dijerat dengan pasal
berlapis.
"Pasal yang kita
kenakan terhadap tersangka yakni pasal 302 juncto pasal 117 dan pasal 312
juncto pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan
atau pasal 359 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, dan Pasal 56 KUH
Pidana," kata Patar.
"Ancamannya pidana 10 tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya Kapolda NTT,
Irjen Pol. Johni Asadoma menjelaskan EP telah ditetapkan sebagai tersangka
setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Iya, betul
(kapten) sudah jadi tersangka," ujar Irjen Pol. Johni Asadoma Rabu (2/11)
siang.
Dia menyebutkan
saksi-saksi yang telah diperiksa adalah anak buah kapal (ABK), pemilik kapal,
dan dari pihak Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"ABK yang
diperiksa termasuk Mualim," kata Johni.
Menurut Johni, selain
telah memeriksa saksi-saksi, penyidik Direskrimum Polda NTT juga telah
melakukan Olah TKP dengan mendatangkan tim forensik dari Puslabfor Denpasar.
"Olah TKP dari
Labfor juga sudah dilakukan di bangkai kapal yang terbakar," ujarnya.
Sementara itu Kabid
Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya kepada wartawan
mengatakan olah TKP bukan hanya dilakukan di bangkai kapal yang berada di
permukaan air laut, termasuk pula bagian yang berada pada kedalaman air 20
meter.
Dia menjelaskan
penyelaman dilakukan sedalam 20 meter atau setinggi KM Cantika 77 itu.
Buritan kapal berada di bagian bawah dan haluan bagian atas permukaan posisi
tegak lurus.
"Posisi 3 mesin, 3
baling-baling masih menempel pada body kapal," ujar Ariasandy.
KM Cantika yang
membawa sekitar 359 orang mengalami kebakaran di tengah pelayaran pada Senin
(24/10) sekitar pukul 13.40 WITA. Dari 359 orang tersebut, ada 322 yang
selamat. Sejauh ini dinyatakan 20 meninggal dunia dan 17 orang masih hilang.
Kapal tersebut terbakar
di sekitar perairan Tanjung Gemuk , Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara,
Kabupaten Kupang saat dalam pelayaran dari Kupang menuju ke Kalabahi, Kabupaten
Alor.
Kapal tersebut bertolak
dari Pelabuhan Tenau Kupang sekitar pukul 11.00 Wita dan hendak berlayar menuju
ke Kalabahi, Kabupaten Alor. Namun setelah dua jam pelayaran, kapal tersebut
terbakar.
Dari rekaman video yang
beredar, saat terjadi kebakaran di KM. Express Cantika 77 terlihat penumpang
panik dan naik ke atas palka bagian dengan kapal. Sedangkan di bagian atap
kapal juga nampak api membumbung disertai asap tebal.
Dalam rekaman video
tersebut juga, para penumpang kapal telah menggunakan rompi pelampung berwarna
oranye sambil meminta pertolongan. *** cnnindonesia.com