Hal itu berdasar pada
hasil koordinasi yang dilakukan KemenPAN-RB dan BKN terkait skenario atau
perkiraan jadwal, syarat, formasi, hingga penjelasan kebijakan pengadaan gaji
dan tunjangan.
Berdasarkan koordinasi
tersebut, terdapat dua skenario jadwal pendaftaran PPPK 2022 Kemenag yang telah
berhasil dibuat, yang rencananya akan dilakukan bulan November atau Desember,
seperti di artikel sebelumnya.
PPPK 2022 Kemenag juga
membuka lowongan bagi pelamar umum dan tenaga honorer untuk melakukan
pendaftaran.
Selain syarat umum bagi
pendaftar PPPK 2022 seperti yang telah tertera di buku petunjuk, terdapat pula
kebijakan Kemenag mengenai syarat calon pelamar PPPK 2022 untuk Kementerian
Agama, yakni sebagai berikut:
1. Pelamar Calon PPPK
Kemenag telah
mengusulkan kepada Kemen PANRB, bahwa pelamar calon ASN Kementerian Agama akan
memprioritaskan bagi mereka yang telah mengabdi di Kementerian Agama.
2. Kompetensi
Calon PPPK Kementerian
Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur
kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis
CAT untuk integritas dan moralitas.
3. Moderasi Beragama
Calon PPPK Kementerian
Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri
Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi
Beragama.
4. Profil ASN
ASN Kementerian Agama
(PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan
memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan
Kementerian Agama secara keseluruhan.
Selanjutnya, untuk
Formasi PPPK 2022 Kemenag, alokasi yang disediakan oleh Kementerian Agama yakni
sebanyak 49.605 lowongan, yang terbagi menjadi tiga golongan dengan rincian
sebagai berikut:
Rincian Formasi PPPK
Kemenag 2022
1. Tenaga Pendidik :
27.589
– Guru : 24.848
– Dosen : 2.741
Golongan tenaga pendidik
Kemenag yang meliputi guru dan dosen tersedia sebanyak 27.589 atau sebesar
55,62 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.
2. Tenaga Keagamaan :
14.735
– Penyuluh Agama :
12.427
– Penghulu : 2.308
Golongan tenaga
keagamaan yang meliputi penyuluh agama dan penghulu tersedia sebanyak 14.735
atau sebesar 29,70 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.
3. Tenaga Fungsional
& Tendik : 7.281
Golongan tenaga
fungsional & tendik tersedia sebanyak 7.281 atau sebesar 14,68 persen dari
jumlah total alokasi formasi yang disediakan.
Surat rincian formasi
setiap satuan kerja sudah ditetapkan oleh Kemen PANRB dan dapat diakses melalui
Sistem Aplikasi yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat
Jenderal yang telah disampaikan pada hari Jumat (28/10/2022).
Mengenai kebijakan
pengadaan gaji dan tunjangan, pengadaan tahun 2022 ini hanya dilakukan untuk
PPPK. Adapun arah kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Perubahan pola kerja
birokrasi melalui teknologi informasi secara masif teknologi informasi secara
masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
2. Berfokus pada
pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan). Kebutuhan guru dan tenaga
kesehatan yang belum terpenuhi, akan dibuka kembali sepanjang diusulkan oleh
Pemerintah Daerah.
3. Keberpihakan kepada
Eks THK-II. Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan
dengan kebijakan yang lebih berpihak.
4. Gaji dan Tunjangan.
Kebutuhan ASN/PPPK diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan
memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pada Kementerian Agama
ada beberapa hal yang perlu dipahami, yakni untuk pendaftaran PPPK 2022 Kemenag
tidak hanya untuk tenaga honorer tapi dibuka juga lowongan bagi pelamar umum.
Selanjutnya, terdapat
proses seleksi untuk menjadi PPPK Kemenag, tidak otomatis diangkat begitu saja.
Dan yang terakhir
kedudukan PPPK dan PNS itu sama, keduanya diatur oleh Peraturan Pemerintah,
yang berbeda hanya bagian pensiun nya saja.
Demikian informasi terkait
dengan skenario atau perkiraan jadwal, syarat, formasi, hingga penjelasan
kebijakan pengadaan gaji dan tunjangan pada PPPK
Kemenag 2022.