PPPK Kemenag 2022 Segera Dibuka! Berikut Perkiraan Jadwal, Syarat, Formasi, hingga Kebijakan Pengadaan Gaji dan Tunjangan

PPPK Kemenag 2022 Segera Dibuka! Berikut Perkiraan Jadwal, Syarat, Formasi, hingga Kebijakan Pengadaan Gaji dan Tunjangan



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Ada kabar terbaru terkait pendaftaran PPPK Kemenag 2022 yang kabarnya akan segera dibuka di antara bulan November atau Desember 2022 mendatang.

Hal itu berdasar pada hasil koordinasi yang dilakukan KemenPAN-RB dan BKN terkait skenario atau perkiraan jadwal, syarat, formasi, hingga penjelasan kebijakan pengadaan gaji dan tunjangan.

Berdasarkan koordinasi tersebut, terdapat dua skenario jadwal pendaftaran PPPK 2022 Kemenag yang telah berhasil dibuat, yang rencananya akan dilakukan bulan November atau Desember, seperti di artikel sebelumnya.

PPPK 2022 Kemenag juga membuka lowongan bagi pelamar umum dan tenaga honorer untuk melakukan pendaftaran.

Selain syarat umum bagi pendaftar PPPK 2022 seperti yang telah tertera di buku petunjuk, terdapat pula kebijakan Kemenag mengenai syarat calon pelamar PPPK 2022 untuk Kementerian Agama, yakni sebagai berikut:

1. Pelamar Calon PPPK

Kemenag telah mengusulkan kepada Kemen PANRB, bahwa pelamar calon ASN Kementerian Agama akan memprioritaskan bagi mereka yang telah mengabdi di Kementerian Agama.

2. Kompetensi

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas.

3. Moderasi Beragama

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama.

4. Profil ASN

ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan.

Selanjutnya, untuk Formasi PPPK 2022 Kemenag, alokasi yang disediakan oleh Kementerian Agama yakni sebanyak 49.605 lowongan, yang terbagi menjadi tiga golongan dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Formasi PPPK Kemenag 2022

1. Tenaga Pendidik : 27.589

– Guru : 24.848

– Dosen : 2.741

Golongan tenaga pendidik Kemenag yang meliputi guru dan dosen tersedia sebanyak 27.589 atau sebesar 55,62 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

2. Tenaga Keagamaan : 14.735

– Penyuluh Agama : 12.427

– Penghulu : 2.308

Golongan tenaga keagamaan yang meliputi penyuluh agama dan penghulu tersedia sebanyak 14.735 atau sebesar 29,70 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

3. Tenaga Fungsional & Tendik : 7.281

Golongan tenaga fungsional & tendik tersedia sebanyak 7.281 atau sebesar 14,68 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

Surat rincian formasi setiap satuan kerja sudah ditetapkan oleh Kemen PANRB dan dapat diakses melalui Sistem Aplikasi yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yang telah disampaikan pada hari Jumat (28/10/2022).

Mengenai kebijakan pengadaan gaji dan tunjangan, pengadaan tahun 2022 ini hanya dilakukan untuk PPPK. Adapun arah kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

2. Berfokus pada pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan). Kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang belum terpenuhi, akan dibuka kembali sepanjang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Keberpihakan kepada Eks THK-II. Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

4. Gaji dan Tunjangan. Kebutuhan ASN/PPPK diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada Kementerian Agama ada beberapa hal yang perlu dipahami, yakni untuk pendaftaran PPPK 2022 Kemenag tidak hanya untuk tenaga honorer tapi dibuka juga lowongan bagi pelamar umum.

Selanjutnya, terdapat proses seleksi untuk menjadi PPPK Kemenag, tidak otomatis diangkat begitu saja.

Dan yang terakhir kedudukan PPPK dan PNS itu sama, keduanya diatur oleh Peraturan Pemerintah, yang berbeda hanya bagian pensiun nya saja.

Demikian informasi terkait dengan skenario atau perkiraan jadwal, syarat, formasi, hingga penjelasan kebijakan pengadaan gaji dan tunjangan pada PPPK Kemenag 2022. 

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama