Terdapat banyak
pertanyaan mengenai tunjangan profesi guru yang akan dibayarkan bersama dengan gaji pokok perbulan. Jika dilihat dari pencairan tunjangan sertifikasi
guru atau tunjangan profesi guru dan juga gaji pokok, hal tersebut telah
dijelaskan pada petunjuk teknis resmi dari Kemdikbud dan juga Kemenag.
Hal tersebut telah
terdapat ketentuan dan juga aturan resmi yang mengatur tentang tunjangna
sertifikasi guru dan juga pencairan gaji pokok. Mengenai hal tersebut telah
dijelaskan pada petunjuk teknis dari Kemdikbud dan juga Kemenag.
Untuk aturan resmi yang
mengatur dan juga menjelaskan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru
masuk dalam gaji pokok setiap bulan adalah sebagai berikut:
1. Guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud
Petunjuk teknis
tunjangan profesi guru dan gaji pokok telah dijelaskan pada Permendikbud atau
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 4 tahun
2022.
Pada permendikbud Nomor
4 tahun 2022 tersebut menjelaskan mengenai petunjuk dalam pemberian tunjangan
profesi, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN yang
berada di daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada Permendikbud No 4
tahun 2022 tersebut, tidak terdapat regulasi mengenai pencatuman bahwa
tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan dilakukan pembayaran yang bersamaan
dengan gaji pokok.
Selain itu jadwal
pencairan tersebut tidak dilakukan setiap bulan. Tetapi akan dicarikan setiap tiga
bulan sekali atau triwulan. Hal tersebut juga menunjuk pada jadwal untuk
pembayaran TPG atau Tunjangan Profesi Guru yang telah sesuai Permendikbud No 4
tahun 2022.
Berdasarkan
Permendikbud No 4 tahun 2022, berikut adalah jadwal untuk melakukan pembayaran
tunjangan sertifkasi guru atau tunjangan pofesi guru:
·
Pembayaran
triwulan 1 akan dilakukan pada bulan Maret
·
Pembayaran
triwulan 2 akan dilakukan pada bulan Juni
·
Pembayaran
triwulan 3 akan dilakukan pada bulan September
·
Pembayaran
triwulan 4 akan dilakukan pada bulan November
2. Guru dibawah naungan Kemenag
Pada peraturan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 dijelaskan
bahwa petunjuk teknis dan juga mekanisme untuk pencairan tunjangan guru. Dalam
keputusan tersebut ternyata tidak terdapat aturan yang menjelaskan mengenai
tunjangan profesi guru madrasah akan dibayarkan bersama dengan gaji untuk guru.
Pada mekanisme yang
telah dijelaskan tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap bulan atau akan
diberikan secara bertahap sesuai dengan situasi pada kondisi satuan kerja.
Dengan beberapa
penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai pencaiaran
tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru yang akan dibayarkan
bersamaan dengan gaji untuk setiap bulan masih belum terdapat kejelasanya.
Beberapa aturan diatas
tidak menjelaskan bahwa tunjangan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan
gaji pokok. Sehingga pembayaran tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan
jadwal dan juga dengan kondisi pada satuan kerja atau satuan pendidikan.
Oleh sebab itu, guru
juga harus mengikuti perkembangan informasi mengenai perubahan mekanisme
pembayaran untuk tunjangan yang bersamaan dengan pembayaran gaji tersebut. Pada
aturan yang telah tertulis juga tidak terdapat penjelasan pembayaran tunjangan
bersamaan dengan gaji pokok.
Gaji guru dan tunjangan
masih akan dibayarkan secara terpisah. Demikian informasi mengenai TPG Akan
Dibayarkan Bersama Dengan Gaji Pokok. ***naikpangkat.com