Penyesalan tersebut
karena Ferdy Sambo telah
melibatkan anak buahnya para ajudan dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Sebagai rasa
penyesalannya Ferdy Sambo minta maaf kepada
tiga ajudan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tiga ajudan Ferdy Sambo tersebut
adalah: Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Ikatara Wikaton yang
dihadirkan sebagai saksi (8/11/2022).
Adapun Ferdy Sambo didakwa
memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo dan istrinya,
Putri Candrawathi, didakwa karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Karena menurut jaksa
mereka melakukan, menyuruh, dan turut serta dalam pembunuhan (menghilangkan
nyawa) Brigadir J. dalam bacaan dakwaan Eliezer (18/10/2022) di PN Jakarta
Selatan.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga
didakwa oleh jaksa terlibat obstruction of justice (perintangan proses penyidikan
pengusutan) dalam pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan
Ferdy minta maaf kepada
para ajudannya karena telah merusak kehidupan anak buahnya tersebut.
"Saya bertemu
dengan ajudan saya ingin menyampaikan permohonan maaf ke mereka karena saya
sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya," ujar Ferdy Sambo di ruang
sidang.
Ia menyesali atas
perbuatannya hingga para ajudannya harus ikut menjalani proses hukum atas
peristiwa yang dilakukannya.
Sambo mengaku sangat
menyesalkan kejadian tersebut."Karena peristiwa ini mereka harus diproses,"
kata Ferdy Sambo.
"Bahkan Yogi harus
membatalkan pernikahan. Saya sampaikan permintaan maaf ke anak-anak saya
ini," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo didakwa
memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J hingga tewas.
Perintah tembak
dari Ferdy Sambo itu
saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Ferdy Sambo dan
istrinya, Putri Candrawathi, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Terjadinya pembunuhan
Brigadir J atau Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah
dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan
Kuat.
Akhirnya, Brigadir J
tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada
8 Juli 2022.
Pembunuhan yang
melibatkan lima orang yakni: Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat
didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).