Waduh Bertambah Satu, Total Dua Anggota Polisi di NTT Tipu Calon Siswa Polri Capai Rp2 M

Waduh Bertambah Satu, Total Dua Anggota Polisi di NTT Tipu Calon Siswa Polri Capai Rp2 M



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Polda NTT terus mengungkap penipuan terhadap calon siswa Polri, yang dilakukan oleh anggota Polres Rote Ndao, Aipda AA. Selain Aipda AA, Propam Polda NTT juga telah menetapkan seorang warga sipil sebagai tersangka.

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yampormase mengatakan, pihaknya mengungkapkan satu lagi oknum anggota Polres Rote Ndao berpangkat briptu yang terlibat dalam kasus tersebut.

Keterlibatan polisi berpangkat briptu yang tidak disebutkan namanya itu terungkap, setelah ada warga yang melapor. Sehingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sementara berjalan.

"Yang di Rote Ndao sedang ditangani. Ada sedikit tambahan karena baru ada satu yang lapor lagi, yang melibatkan briptu itu mudah-mudahan segera selesai," jelas Dominicus Savio Yampormase, Jumat (25/11).

Menurutnya, nominal dalam transaksi tersebut bervariasi, namun jika ditotalkan semua sebesar kurang lebih capai Rp2 Miliar.

"Ini yang melibatkan dua oknum anggota ini. Sudah 11 orang saksi yang kita periksa," ujar dia.

Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial Aipda AA, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT, karena diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri, Selasa (18/10).

Oknum tersebut dilaporkan oleh seorang pemuda bernama Junus Dami, karena merasa telah ditipu, dengan cara memungut uang sebesar Rp250 juta. Anggota tersebut memberikan jaminan akan meloloskannya sebagai anggota Bintara Polri tahun 2021 lalu, namun gagal.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.

Laporan korban terkait disiplin anggota Polri berupa melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra Polri "Calo Casis" oleh Oknum Anggota Polres Rote Ndao sesuai Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri, PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kakak korban, Melkianus Dami mengatakan, adiknya mengikuti tes polisi pada tahun 2021 lalu, dengan mendaftarkan diri sebagai Calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao.

Oknum Anggota Polres Rote Ndao, Aipda AA kemudian menjanjikan untuk membantu Junus Dami lulus menjadi anggota Bintara Polri, dengan ketentuan harus membayar uang sebesar Rp250 juta.

"Dia (AA) minta Rp250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," ungkap Melkianus," Rabu (19/10). *** merdeka.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama