Direktur Reserse
Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman mengkonfirmasi fakta
tersebut.
"Iya, benar,"
ucap Farman, Rabu (9/11), dilansir dari Detikcom.
Ketika ditanya lebih
detail mengenai fakta terbaru itu, Farman tidak menjelaskan secara detail.
Termasuk sejak kapan yang bersangkutan dirawat, diagnosis kejiwaan apa yang
diderita, hingga seperti apa proses pengobatan hingga penyembuhan yang
dijalani.
Kemudian, Farman juga
tidak menyebutkan secara spesifik apakah AH atau ACS yang menjalani rawat jalan
di RSJ. Termasuk apa saja gejala dan proses pengobatannya.
Pemeran perempuan alias
AH dalam video syur kebaya merah pernah menjalani rawat jalan di RSJ Menur.
Melihat berita tersebut, polisi sendiri juga masih mendalami itu. Termasuk
mendatangi dan memastikan kebenaran itu ke RSJ Menur.
Dengan ditemukannya
fakta baru tersebut, AH saat ini berstatus tidak wajib menghuni RSJ Menur dan
hanya menjalankan rawat jalan.
"Lebih detailnya
besok, ya," ucap Farman.
Pihak kepolisian
menangkap dua pemeran video porno kebaya merah berinisial ACS (30) kelahiran
Surabaya dan AH (20) kelahiran Malang.
AH dan ACS ditangkap
oleh Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (5/11) pukul 21.00 WIB
di daerah Medokan, Surabaya.
Karena ulahnya kedua
tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo
Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. *** trans7.co.id