Guru Akan Dapat Tunjangan Baru, Dirjen GTK Sudah Keluarkan Surat Edaran Untuk Gubernur, Walikota dan Bupati

Guru Akan Dapat Tunjangan Baru, Dirjen GTK Sudah Keluarkan Surat Edaran Untuk Gubernur, Walikota dan Bupati



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni TPP (tambahan penghasilan pegawai).

Sejatinya, tunjangan TPP ini sudah berlaku untuk PNS-PNS struktural.

Hanya saja, selama ini guru tidak mendapatkannya karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk non sertifikasi.

Sementara TPP tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan.

Mengenai hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdibud telah menyurat kepada Gubernur, Walikota dan Bupati agar tetap memberikan TPP kepada guru.

Sebab TPG, Tamsil dan TPP adalah entitas yang berbeda dan semuanya berhak diterima oleh guru.

Dalam surat edaran Dirjen GTK nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan yang Diberikan kepada guru di daerah.

Disebutkan jika TPG, Tamsil dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda.

Berikut penjelasannya :

1. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.

2. Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan uang yang diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi kriteria llainnya sebagai penerima Tamsil.

3. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Tambahan penghasilan pengawai ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Berdasarkan informasi dalam surat edaran Dirjen GTK itu, maka guru daerah juga berhak menerima TPP sebagaimana pegawai lainnya. *** klikpendidikan.id

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama