Sejatinya, tunjangan TPP ini sudah berlaku
untuk PNS-PNS struktural.
Hanya saja, selama
ini guru tidak
mendapatkannya karena guru dianggap
telah menerima tunjangan sejenis
yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan
(Tamsil) untuk non sertifikasi.
Sementara TPP tidak diberikan
kepada guru karena
dianggap menyalahi aturan.
Mengenai hal tersebut,
Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdibud telah
menyurat kepada Gubernur, Walikota dan Bupati agar tetap memberikan TPP kepada guru.
Sebab TPG, Tamsil
dan TPP adalah
entitas yang berbeda dan semuanya berhak diterima oleh guru.
Dalam surat edaran
Dirjen GTK nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan yang
Diberikan kepada guru di
daerah.
Disebutkan jika TPG,
Tamsil dan TPP merupakan tunjangan yang
berbeda.
Berikut penjelasannya :
1. Tunjangan profesi
merupakan tunjangan yang
diberikan kepada guru yang
memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
Tunjangan profesi
diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.
2. Tambahan penghasilan
(Tamsil) merupakan uang yang diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki
sertifikasi pendidik dan memenuhi kriteria llainnya sebagai penerima Tamsil.
3. Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP)
Tambahan penghasilan
pengawai ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan
kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Pemberian TPP ASN daerah untuk
masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.
Berdasarkan informasi
dalam surat edaran Dirjen GTK itu, maka guru daerah juga berhak
menerima TPP sebagaimana
pegawai lainnya. *** klikpendidikan.id