Adanya kabar
pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini disampaikan melalui RUU ASN tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Di dalam isi RUU ASN
tersebut turut disampaikan bahwasanya tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS
tanpa melalui tes.
Pengangkatan tenaga
honorer menjadi PNS ini disebutkan melalui RUU ASN itu di Pasal 131A ayat 1.
“Tenaga honorer,
pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja
terus-menerus, dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai
dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung,”
Untuk pengangkatan
tenaga honorer langsung menjadi PNS ini juga turut memperhatikan batasan usia
pensiun.
Selain itu, pada
pengangkatan PNS juga berdasarkan seleksi administrasi yang berupa verifikasi
dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Kemudian di ayat 3 pada
Pasal yang sama juga turut dijelaskan bahwasanya untuk pengangkatan PNS
dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling
lama.
Di samping itu, tidak
semua kategori tenaga honorer dapat diangkat langsung menjadi PNS, yaitu hanya
ada enam kategori saja.
Keenam kategori tenaga
honorer yang dimaksud adalah yang bekerja pada bidang fungsional,
administratif, pelayanan publik, seperti pada bidang pendidikan, kesehatan,
pertanian, dan penelitian.
Kemudian di ayat 4
Pasal yang sama juga dijelaskan bahwasanya untuk pengangkatan PNS juga turut
mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan juga
tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Dalam hal ini, bagi
tenaga honorer yang merasa masuk ke dalam kriteria tersebut seperti bekerja
pada bidang pendidikan dan kriteria lainnya.
Maka akan diangkat
menjadi PNS secara langsung tanpa harus melalui tes terlebih dahulu.
Selain itu, di ayat 5
juga dijelaskan bahwasanya tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak
tetap, dan juga tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut tentunya
akan menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga honorer, apabila RUU ASN tersebut
telah disahkan menjadi Undang-undang.
Akan tetapi, bagi
tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, maupun tenaga kontrak yang tidak
berkenan untuk diangkat menjadi PNS dapat membuat surat pernyataan
ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com