Di mana Pemerintah menyebutkan
terdapat tenaga honorer dengan kategori 1 dan 2 yang wajib diangkat menjadi
PNS.
Kabar pengangkatan
tenaga honorer menjadi PNS disampaikan melalui RUU RI tentang Perubahan Atas
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di dalam isi RUU ASN
tersebut dijelaskan bahwasanya terdapat tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non
PNS, dan tenaga kontrak yang wajib diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut
disampaikan melalui Pasal 131A ayat 1 yang menjelaskan bahwasanya non ASN yang
telah disebutkan yang bekerja terus menerus, dan diangkat berdasarkan surat
keputusan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS
secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Selain itu,
pengangkatan non ASN menjadi PNS juga didasarkan pada seleksi administrasi yang
berupa verifikasi dan validasi data mengenai surat keputusan pengangkatan.
Dalam hal ini,
pengangkatan non ASN menjadi PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan non ASN
yang memiliki masa kerja paling lama, dan juga yang bekerja pada bidang
fungsional, pelayanan publik seperti pendidikan, penelitian, kesehatan, dan
pertanian, serta di bidang administratif.
Tidak hanya itu,
pengangkatan PNS juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, ijazah
pendidikan, gaji, dan juga tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
Kemudian di ayat 5 juga
disebutkan bahwa tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak
akan diangkat menjadi PNS langsung oleh Pemerintah Pusat.
Di Pasal selanjutnya
juga disampaikan apabila non ASN tidak berkenan untuk diangkat menjadi PNS
dapat membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.
Lebih lanjut, terkait
dengan tenaga honorer kategori 1 dan 2, di dalam isi RUU ASN tersebut
dijelaskan bahwasanya yang dimaksud dengan kategori 1 dan 2, adalah sebagai
berikut:
Kategori 1
Tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dengan kriteria diangkat
oleh pejabat yang berwenang bekerja di Instansi Pemerintah.
Dengan masa kerja
minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih
bekerja secara terus menerus.
Kemudian yang berusia
minimal 19 tahun dan tidak diperbolehkan berusia lebih 46 tahun pada tanggal 1
Januari 2006.
Kategori 2
Tenaga honorer yang
mendapatkan penghasilan dibiayai bukan dari APBN dan APBD dengan kriteria,
diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian, bekerja di
Instansi Pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember
2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia minimal 19
tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com