Dalam caranab Dinas
PMD Kabupaten Malaka, dari 127 desa, ada 123 desa menjadi peserta dalam proses ini yang
semuanya telah berjalan aman dan lancar.
Namun, usai pemilihan
kemarin ada banyak calon kepala desa yang tidak lolos atau tidak terpilih
melakukan pengaduan kepada Dinas PMD Kabupaten Malaka.
"Tapi, pada
prinsipnya kami tetap berjalan sesuai dengan proses yang ada," kata
Agustinus kepada victorynews. id, Minggu (11/12/2022)malam melaui telepon
seluler.
Untuk berapa banyak
calon kepala desa yang melakukan pengaduan, Agus mengatakan bahwa dirinya belum
bisa merincinkan secara pasti.
"Tapi banyak,
angka rilnya berapa saya belum cek. Nanti besok baru saya sampaikan secara
resmi, " ungkapnya.
Agus mengatakan,
prosesnya tetap berjalan tapi bagi calon kepala desa yang merasa keberatan
dengan hasil Pilkades kemarin silahkan menempuh jalur hukum.
"Sebab kita tidak
bisa proses tanpa ada alat bukti. Jadi, pengaduan itu sifatnya tidak akan
mempengaruhi suara yang sudah terpilih kemarin. Maka untuk prosesnya kami tetap
berjalan," terangnya.
Iapun kembali
menegaskan, bagi calon kepala desa yang merasa keberatan silahkan tempuh jalur
hukum supaya keputusan jelas.
"Mau mengadu ke
mau apa ke silahkan. Dan kami tetap menjalani proses yang ada. Kecuali mereka
sudah menempuh jalur hukum maka kami bisa hentikan atau membatalkan proses itu,
"tuturnya.
Agus menerangkan, dari
123 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak terdapat satu Desa yang prosesnya
dihentikan sementara yaitu Desa Bonibais, Kecamatan Laenmanen.
" Karena semua
surat suara cacat. Selain itu, ada 101 surat suara siluman yang sudah dimasukan
dalam kotak suara. Jadi, prosesnya kita hentikan sementara. Kita lakukan
konsultasi dengan Pak Bupati dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
apakah dilakukan pemungutan suara ulang atau dibatalkan. Kita menunggu
keputusan lebih lanjut," pungkasnya.
Kata Agus, untuk proses
pemungutan suara sejauh ini berjalan aman dan lancar. Kendati, ada riak-riakan
dari calon kepala Desa yang mungkin merasa tidak puas dengan hasil perolehan
suara kemudian melakukan pengaduan.
"Kami terima dan menghargai itu.Tapi,pada poinnya kami tetap menjalani proses yang ada sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan Bupati Malaka," tuturnya. *** victorynews.id