Kadis PMD Kabupaten Malaka: Banyak Pengaduan dari Cakades Yang Kalah Pilkades Serentak 2022

Kadis PMD Kabupaten Malaka: Banyak Pengaduan dari Cakades Yang Kalah Pilkades Serentak 2022

Kadis PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak saat menerima pengaduan dari beberapa bakal calon kepala desa yang tidak lolos dalam proses seleksi pembobotan nilai pada Selasa (29/11/2022) lalu di depan Kantor Dinas PMD Kabupaten Malaka. (victorynews.id/Wilfrid Malaka)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten MalakaProvinsi NTT, Agustinus Nahak mengatakan, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Malaka telah berlangsung pada Jumat (9/12/2022). 

Dalam caranab Dinas PMD Kabupaten Malaka, dari 127 desa, ada 123 desa menjadi peserta dalam proses ini yang semuanya telah berjalan aman dan lancar.

Namun, usai pemilihan kemarin ada banyak calon kepala desa yang tidak lolos atau tidak terpilih melakukan pengaduan kepada Dinas PMD Kabupaten Malaka

"Tapi, pada prinsipnya kami tetap berjalan sesuai dengan proses yang ada," kata Agustinus kepada victorynews. id, Minggu (11/12/2022)malam melaui telepon seluler.

Untuk berapa banyak calon kepala desa yang melakukan pengaduan, Agus mengatakan bahwa dirinya belum bisa merincinkan secara pasti.

"Tapi banyak, angka rilnya berapa saya belum cek. Nanti besok baru saya sampaikan secara resmi, " ungkapnya.

Agus mengatakan, prosesnya tetap berjalan tapi bagi calon kepala desa yang merasa keberatan dengan hasil Pilkades kemarin silahkan menempuh jalur hukum.

"Sebab kita tidak bisa proses tanpa ada alat bukti. Jadi, pengaduan itu sifatnya tidak akan mempengaruhi suara yang sudah terpilih kemarin. Maka untuk prosesnya kami tetap berjalan," terangnya.

Iapun kembali menegaskan, bagi calon kepala desa yang merasa keberatan silahkan tempuh jalur hukum supaya keputusan jelas.

"Mau mengadu ke mau apa ke silahkan. Dan kami tetap menjalani proses yang ada. Kecuali mereka sudah menempuh jalur hukum maka kami bisa hentikan atau membatalkan proses itu, "tuturnya.

Agus menerangkan, dari 123 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak terdapat satu Desa yang prosesnya dihentikan sementara yaitu Desa Bonibais, Kecamatan Laenmanen.

" Karena semua surat suara cacat. Selain itu, ada 101 surat suara siluman yang sudah dimasukan dalam kotak suara. Jadi, prosesnya kita hentikan sementara. Kita lakukan konsultasi dengan Pak Bupati dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apakah dilakukan pemungutan suara ulang atau dibatalkan. Kita menunggu keputusan lebih lanjut," pungkasnya.

Kata Agus, untuk proses pemungutan suara sejauh ini berjalan aman dan lancar. Kendati, ada riak-riakan dari calon kepala Desa yang mungkin merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara kemudian melakukan pengaduan.

"Kami terima dan menghargai itu.Tapi,pada poinnya kami tetap menjalani proses yang ada sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan Bupati Malaka," tuturnya. *** victorynews.id


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama