LIHAT DAFTAR Resmi Guru Honorer dan Tendik yang Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes Tahun 2023 Sesuai Mapel dan Bidang yang Dibutuhkan

LIHAT DAFTAR Resmi Guru Honorer dan Tendik yang Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes Tahun 2023 Sesuai Mapel dan Bidang yang Dibutuhkan



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik penuntasan masalah guru honorer agar segera mendapatkan kejelasan nasib sekaligus kehidupan yang lebih sejahtera.

Berbicara tentang nasib guru honorer, RUU ASN sebagai revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN seolah menjadi angin segar bagi guru honorer yang tekah mengabdi dalam waktu yang lama.

Mengapa RUU ASN yang telah masuk Prolegnas 2023 ini dianggap sebagai angin segar?

RUU ASN dianggap sebagai angin segar bagi tenaga honorer karena adanya salah satu pasal dalam peraturan ini, yakni pasal 131A.

Pasal 131A RUU ASN menyebutkan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan berdasarkan masa kerja paling lama serta bidang pekerjaan tenaga honorer.

Guru honorer merupakan salah satu bidang prioritas pengangkatan honorer menjadi PNS karena termasuk ke dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik, khususnya pendidikan.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi DPR, disebutkan beberapa kategori guru honorer beserta tenaga pendidik yang diprioritaskan dalam kebijakan ini.

Berikut ini guru honorer dan tenaga pendidik yang disebut dalam RUU ASN sebagai prioritas dalam kebijakan pengangkatan honorer menjadi PNS:

1. Dosen

2. Guru TK

3. Guru Kelas

4. Guru Penjaskes,

5. Guru Seni dan Budaya,

6. Guru Agama,

7. Guru Matematika,

8. Guru Bahasa Indonesia,

9. Guru Bahasa Inggris,

10. Guru Ilmu Pengetahuan Alam,

11. Guru Ilmu Pengetahuan Sosial,

12. Guru Kimia,

13. Guru Fisika,

14. Guru Biologi,

15. Guru PKN,

16. Guru Bahasa Daerah,

17. Guru Teknologi Informasi Komputer,

18. Guru Akuntansi,

19. Guru Konstruksi Bangunan,

20. Guru Budidaya Pertanian,

21. Guru Bimbingan dan Konseling,

22. Guru SLB,

23. Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan,

24. Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif, guru bidang studi lainnya,

25. Tata Usaha Sekolah,

26. Penjaga Sekolah serta Tenaga Kependidikan lain.

 

Berdasarkan RUU ASN, guru honorer dan tenaga pendidik di atas hanya akan melakoni seleksi verifikasi validasi data surat keputusan pengangkatan untuk diangkat langsung menjadi PNS.

Adapun yang dimaksud dengan verifikasi validasi adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi. Upaya ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.***

 

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama