Pemerintah terus
berupaya mencari solusi terbaik penuntasan masalah guru honorer agar segera
mendapatkan kejelasan nasib sekaligus kehidupan yang lebih sejahtera.
Berbicara tentang nasib
guru honorer, RUU ASN sebagai revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN seolah
menjadi angin segar bagi guru honorer yang tekah mengabdi dalam waktu yang
lama.
Mengapa RUU ASN yang
telah masuk Prolegnas 2023 ini dianggap sebagai angin segar?
RUU ASN dianggap
sebagai angin segar bagi tenaga honorer karena adanya salah satu pasal dalam
peraturan ini, yakni pasal 131A.
Pasal 131A RUU ASN
menyebutkan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja secara terus-menerus dan
diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014
wajib diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga
honorer menjadi PNS diprioritaskan berdasarkan masa kerja paling lama serta bidang
pekerjaan tenaga honorer.
Guru honorer merupakan
salah satu bidang prioritas pengangkatan honorer menjadi PNS karena termasuk ke
dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik, khususnya
pendidikan.
Dilansir
BeritaSoloraya.com dari situs resmi DPR, disebutkan beberapa kategori guru
honorer beserta tenaga pendidik yang diprioritaskan dalam kebijakan ini.
Berikut ini guru
honorer dan tenaga pendidik yang disebut dalam RUU ASN sebagai prioritas dalam
kebijakan pengangkatan honorer menjadi PNS:
1. Dosen
2. Guru TK
3. Guru Kelas
4. Guru Penjaskes,
5. Guru Seni dan
Budaya,
6. Guru Agama,
7. Guru Matematika,
8. Guru Bahasa
Indonesia,
9. Guru Bahasa Inggris,
10. Guru Ilmu
Pengetahuan Alam,
11. Guru Ilmu
Pengetahuan Sosial,
12. Guru Kimia,
13. Guru Fisika,
14. Guru Biologi,
15. Guru PKN,
16. Guru Bahasa Daerah,
17. Guru Teknologi
Informasi Komputer,
18. Guru Akuntansi,
19. Guru Konstruksi
Bangunan,
20. Guru Budidaya
Pertanian,
21. Guru Bimbingan dan
Konseling,
22. Guru SLB,
23. Guru Mata Pelajaran
Produktif Kejuruan,
24. Guru Mata Pelajaran
Adaptif Normatif, guru bidang studi lainnya,
25. Tata Usaha Sekolah,
26. Penjaga Sekolah
serta Tenaga Kependidikan lain.
Berdasarkan RUU ASN,
guru honorer dan tenaga pendidik di atas hanya akan melakoni seleksi verifikasi
validasi data surat keputusan pengangkatan untuk diangkat langsung menjadi PNS.
Adapun yang dimaksud
dengan verifikasi validasi adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi. Upaya
ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com