Lihat Standar Pendidikan Guru Terbaru Menurut PermendikbudRistek

Lihat Standar Pendidikan Guru Terbaru Menurut PermendikbudRistek



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)November lalu (8/11/2022) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 56 Tahun 2022 tentang standar pendidikan guru terbaru.

Penandatanganan tersebut menjadi momentum pencabutan standar pendidikan guru sebelumnya yang tercantum dalam Permendikbud Ristek No. 55 Tahun 2017. Hal itu dikarenakan Permendikbud Ristek sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan profesi guru. Permendikbud Ristek tentang standar pendidikan guru terbaru mulai berlaku sejak 14 November 2022.

Adapun tujuan dari standar pendidikan guru yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 adalah untuk memenuhi standar capaian pada pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal serta eksternal untuk program sarjana pendidikan dan program PPG atau pendidikan profesi guru.

Secara garis besar standar pendidikan guru ini berfungsi sebagai acuan untuk menghasilkan tenaga pendidik yang profesional baik melalui program sarjana pendidikan maupun pendidikan profesi guru (PPG).

Program sarjana pendidikan diartikan sebagai program pendidikan akademik untuk mencetak para sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Program Pendidikan Profesi Guru adalah program yang dilaksanakan setelah program sarjana untuk mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik).

Menurut Permendikbud Ristek terbaru ini, pendidikan guru bertujuan untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.

Selain pelaksanaan pendidikan guru melalui program sarjana pendidikan dan PPG, dalam Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 juga dijelaskan mengenai standar – standarnya yang mencakup tiga hal utama yakni standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Standar nasional pendidikan meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Adapun standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut

1.      Standar kompetensi adalah kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian

2.      Standar isi adalah kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan

3.      Standar proses menurut Permendikbud Ristek ini adalah kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik atau murid untuk memperoleh capaian pembelajaran

4.      Standar penilaian, sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan ini, adalah kriteria minimal penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran.

5.      Standar dosen dan tenaga kependidikan adalah kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran.

6.      Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran

7.      Standar pengelolaan adalah kriteria minimal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan LPTK agar penyelenggaraan progam efektif dan efisien.

8.      Standar pembiayaan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi     

Berdasarkan pada Permendikbud Ristek ini, untuk standar penelitian mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi yang menitikberatkan pada kedalaman dan keluasan pembelajaran, keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan, berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran, dan inovasi pembelajaran.

Terakhir, standar pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.

Selengkapnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 yang bisa diunduh melalui tautan jdih.kemdikbud.go.id.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama