Penandatanganan
tersebut menjadi momentum pencabutan standar pendidikan guru sebelumnya yang tercantum dalam Permendikbud Ristek
No. 55 Tahun 2017. Hal itu dikarenakan Permendikbud Ristek sebelumnya sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan
profesi guru. Permendikbud Ristek tentang standar pendidikan guru terbaru mulai
berlaku sejak 14 November 2022.
Adapun tujuan dari
standar pendidikan guru yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 56 Tahun
2022 adalah untuk memenuhi standar capaian pada pembelajaran lulusan, aspek
penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal
serta eksternal untuk program sarjana pendidikan dan program PPG atau
pendidikan profesi guru.
Secara garis
besar standar pendidikan guru ini berfungsi sebagai acuan untuk menghasilkan tenaga
pendidik yang profesional baik melalui program sarjana pendidikan maupun
pendidikan profesi guru (PPG).
Program sarjana
pendidikan diartikan sebagai program pendidikan akademik untuk mencetak para
sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK). Program Pendidikan Profesi Guru adalah program yang
dilaksanakan setelah program sarjana untuk mendapatkan sertifikat pendidik
(Serdik).
Menurut Permendikbud
Ristek terbaru ini, pendidikan guru bertujuan untuk menghasilkan guru sebagai
pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan
kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni budaya.
Selain pelaksanaan
pendidikan guru melalui program sarjana pendidikan dan PPG, dalam Permendikbud
Ristek No. 56 Tahun 2022 juga dijelaskan mengenai standar – standarnya yang
mencakup tiga hal utama yakni standar nasional pendidikan, standar penelitian,
dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Standar nasional
pendidikan meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar
proses, standar penilaian, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Adapun standar nasional pendidikan adalah sebagai
berikut
1.
Standar
kompetensi adalah kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan
capaian
2.
Standar isi
adalah kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling
keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan
3.
Standar proses
menurut Permendikbud Ristek ini adalah kriteria minimal pelaksanaan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik atau murid untuk memperoleh
capaian pembelajaran
4.
Standar
penilaian, sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan ini, adalah kriteria
minimal penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan
capaian pembelajaran.
5.
Standar dosen
dan tenaga kependidikan adalah kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi
dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan guru dalam
rangka pemenuhan capaian pembelajaran.
6.
Standar sarana
dan prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia
sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan
capaian pembelajaran
7.
Standar
pengelolaan adalah kriteria minimal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan LPTK agar penyelenggaraan progam
efektif dan efisien.
8.
Standar
pembiayaan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
Berdasarkan pada
Permendikbud Ristek ini, untuk standar penelitian mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi yang menitikberatkan pada kedalaman dan keluasan
pembelajaran, keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan,
berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran, dan inovasi pembelajaran.
Terakhir, standar
pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan
keguruan.
Selengkapnya dapat
dilihat pada Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 yang bisa diunduh melalui
tautan jdih.kemdikbud.go.id.