Terhadap Terduga
Pelanggar diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 (tiga puluh)
hari kerja di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTT dan
Dimutasikan secara demosi selama lima tahun.
Demikian penjelasan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., kepada POS-KUPANG.COM,
Senin 2 Januari 2023.
Ariasandy mengatakan
terduga Pelanggar Oknum Brigpol RBS telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri
dan/atau Pasal 5 huruf c tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut
Ariasandy, terkait pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi itu telah
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 yang dipimpin oleh Kepala
Sub Bidang Tanggung Jawab Profesi pada Bidang Propam Polda NTT, AKBP I Ketut
Wiyasa selaku Ketua Sidang KKEP, Kepala Sub Bidang Penyusunan dan Penyuluhan
Bidang Hukum Polda NTT Kompol Dr. I Putu Adiyasa, S.H., M.Si., selaku Wakil
Anggota komisi Sidang KKEP, Kasubbid 1 Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan
Kristian Ratu, S.H., selaku Anggota komisi Sidang KKEP,. Aipda Hans Klau selaku
penuntut I, Aipda Bernabas Sandik selaku Penuntut II, Ba Subbid Wabprof
Bidpropam Polda NTT Brigpol Lucky Widhana selaku Sekretaris dan Kasat Reskrim
Polres Belu Iptu Djafar Alkatiri, S.H selaku Pendamping Terduga Pelanggar.
Adapun pembacaan
putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni Perbuatan
pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Kewajiban pelanggar untuk
meminta maaf dihadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.
Hal-hal yang
meringankan, yaitu penembakan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar merupakan
murni karena kelalaian dan bukan karena ada unsur kesengajaan.
Saat permasalahan ini,
terduga pelanggar sedang dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri dengan
melakukan penangkapan terhadap DPO sesuai dengan surat perintah tugas. Selama
Terduga pelanggar bertugas selama 12 tahun sebagai anggota Polri tidak pernah
melakukan pelanggaran Disiplin, Kode Etik maupun pidana.
Diketahui pada tanggal
29 Oktober 2022 kedua orang tua korban secara ikhlas menerima kematian dari
anaknya dan menyatakan berdamai dengan pihak kepolisian dan menyerahkan
penanganan kasus tersebut kepada Propam Polda NTT serta menolak pihak-pihak
lain yang ingin memperpanjang masalah.
Hal ini dikuatkan
dengan Surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua orang tua korban bersama
empat orang saksi.
"Meskipun ada
kesepakatan damai dari pihak keluarga korban dan oknum anggota tersebut namun
Propam Polda NTT tetap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku dalam
KEP," ujarnya. (zee)