Berdasarkan Peraturan
Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, gaji guru honorer dibayarkan dari dana BOS
sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan itu sendiri
merinci soal penggunaan dana BOS yang salah satu alokasinya merupakan
pembayaran honor atau gaji guru honorer di satuan pendidikan.
Tentu saja tidak semua
guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan bisa serta merta mendapatkan
gaji dari dana BOS. Ada hal-hal atau syarat yang harus dipenuhi untuk menerima
honor ini.
Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2022 resmi diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022. Disebutkan
bahwa penyaluran dana BOS bertujuan agar bisa dimanfaatkan oleh satuan
pendidikan.
Alokasi dana BOS
sendiri telah diatur sedemikian rupa dalam Permendikbudristek tersebut,
khususnya untuk membiayai operasional penyelenggaraan satuan pendidikan.
Perlu diketahui,
komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek. Pertama ada dana BOS Reguler
dan kedua dana BOS Kinerja.
Pembayaran gaji atau
honor untuk para guru honorer masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler. Bukan
gaji guru honorer saja, dana BOS Reguler juga membiayai 11 aspek lainnya.
Disebutkan dalam Pasal
40, gaji yang dibayarkan untuk guru honorer maksimal sebanyak 50 persen dari
dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.
Sementara itu, guru
honorer yang bisa memperoleh gaji dari dana BOS perlu memenuhi syarat berikut
ini:
1. Tercatat sebagai
guru honorer, bukan berstatus sebagai guru ASN
2. Data dari guru
honorer tercatat pada Dapodik
3. Guru honorer
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
4. Guru honorer yang
ingin menerima pembayaran gaji dari dana BOS belum mendapatkan tunjangan
profesi guru
Adapun kepemilikan
NUPTK atau poin nomor 3 akan dikecualikan pada masa penetapan status bencana
alam ataupun non alam yang ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat.
Soal pembayaran gaji
yang dibatasi paling tinggi 50 persen dari dana BOS Reguler pun bisa
dikecualikan dengan alasan yang sama.
Ternyata, bukan guru
honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS. Disebutkan dalam
Permendikbudristek tersebut bahwa tenaga kependidikan juga memperoleh hak sama.
Namun, tenaga kependidikan
yang ingin menerima honor dari dana BOS perlu memenuhi ketentuan berikut ini:
1. Status tenaga
kependidikan bukan ASN
2. Tenaga kependidikan
ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang
dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.
Gaji guru honorer dan
tenaga kependidikan dibayarkan setiap bulan. Perlu diketahui, gaji dari dana
BOS tersebut tidak termasuk honor yang dibayar dalam pelaksanaan kegiatan
satuan pendidikan.
Jika guru honorer ingin
menerima gaji dari dana BOS, keempat ketentuan di atas harus dipenuhi. Demikian
informasi ini semoga bermanfaat.***