Sebab di tahun
2023, rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN akan dibuka oleh Pemerintah.
Adanya kabar baik untuk
tenaga honorer ini telah disampaikan oleh MenpanRB, Azwar Anas, pada Kamis, 29
Desember 2022 lalu.
Melalui unggahannya
pada akun Instagram resmi @kemenpanrb, MenpanRB menyampaikan bahwa di tahun
2023 pemerintah akan membuka penerimaan CASN tahun 2023.
Penerimaan CASN tahun
2023 untuk tenaga honorer ini bahkan telah dipastikan oleh MenpanRB.
Di mana pemerintah
memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan CASN untuk di tahun 2023 untuk dua
golongan.
Dua golongan yang
dimaksud adalah CPNS dan PPPK yang tentunya menjadi hal yang sangat
dinanti-nantikan oleh non ASN.
Meski demikian, pada
penerimaan non ASN menjadi ASN nanti, tidak diperuntukan untuk semua kategori.
Yang mana hanya
dikhususkan untuk seleksi CPNS tahun 2023 diprioritaskan untuk pemenuhan
kebutuhan profesi tertentu.
Profesi tertentu yang
dibutuhkan adalah hakim, jaksa, dosen, tenaga teknis tertentu lainnya.
Termasuk pada talenta
digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB
Nomor 45/2022.
Selain itu, untuk
rekurutmen non ASN menjadi PPPK di tahun 2023, hanya diperuntukan bagi kategori
guru, tenaga kesehatan, dan juga tenaga teknis lainnya.
Dalam hal ini, MenpanRB
menyampaikan bahwasanya Instansi pemerintah perlu melakukan pendataan dan mengusulkan
kebutuhan ASN tahun 2023.
Hal itu diperuntukan
agar pada jabatan prioritas segera diisi di Instansi masing-masing.
Pada rekrutmen tenaga
honorer menjadi ASN ini, MenpanRB menyebutkan akan dilakukan secara sangat
selektif.
Artinya tidak semua
tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN di tahun 2023, melainkan dengan
melalui proses seleksi yang cukup ketat.
Oleh sebab itu, tenaga
honorer dapat segera mempersiapkan diri untuk rekrutmen ASN tahun 2023 seperti
berkas-berkas: ijazah, bukti pembayaran atau gaji, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi,
Instansi pemerintah sudah tidak boleh lagi melakukan perekrutan ataupun
pembayaran terhadap tenaga honorer hingga tanggal 28 November 2023 mendatang.
Apabila masih ada
instansi yang melakukan pelanggaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi
khusus.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com