Dalam data yang
dihimpun media ini, gadis berinisial IB (22) saat ini mengandung 7 bulan dari
hubungannya bersama terduga pelaku NB yang merupakan Kapolsek di Kabupaten TTS.
Korban IB dalam
keterangannya mengungkapkan bahwa keduanya telah melakukan hubungan layaknya
suami istri selama 6 kali.
Gadis yatim piatu
tersebut berinisial (IB) berusia 22 tahun dan kini sedang hamil dengan usia
kehamilan tujuh bulan.
Kepada Wartawan, IB
mengaku oknum kapolsek itu mengatakan siap menikahinya. Namun setelah dirinya
mengandung tiga bulan dan diketahui oleh Kapolsek, malah gadis yatim piatu ini
disuruh untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya.
Atas permintaan untuk
menggugurkan kandungan itu, kata IB, dirinya menolak dan tidak sepakat.
Dia mendiamkan hal
tersebut hingga saat ini bayi yang ada di dalam kandungannya sudah berusia
tujuh hingga delapan bulan.
IB menyampaikan, saat
kandungan semakin membesar, oknum Kapolsek tersebut kurang lebih dua bulan
terakhir menghilang tanpa berita.
“Kami melakukan
hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu
masuk lewat pintu belakang. Waktu saya hamil tiga bulan ,saya omong (bicara),
dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar
sekitar dua bulan juga,” ujarnya.
Atas peristiwa ini,
pihak korban dan keluarga juga berisiatif untuk melaporkan oknum Kapolsek yang
dimaksud dalam waktu dekat kepada Kadiv Propam polres TTS agar oknum Kapolsek
tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pihak keluarga korban
juga akan meminta pendampingan dari LSM guna mendapat keadilan hukum.
Polisi Dalami Informasi
Kapolres TTS, AKBP I
Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan
oknum Kapolsek di TTS yang menghamili gadis yatim piatu.
Kapolres TTS, AKBP I
Gusti Putu Suka Arsa, SIK menyampaikan hal ini, Rabu, 11 Januari 2022.
“Terkait informasi yang
beredar sedang kita dalami,” kata I Gusti Putu Suka Arsa.
Kapolres Gusti menyebut
sejauh ini belum ada pengaduan resmi dari korban, namun pihaknya akan mendalami
dugaan tersebut.
“Kita belum mendapatkan
pengaduan resmi dari korban sehingga saya menugaskan anggota untuk mendalami
informasi yang beredar,” ujarnya.*