SIMAK! Mulai Tahun 2023, Tidak Semua Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Ini Aturan Terbaru Pemerintah

SIMAK! Mulai Tahun 2023, Tidak Semua Guru Honorer Digaji dari Dana BOS, Ini Aturan Terbaru Pemerintah



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemerintah terus berupaya untuk mengeluarkan kebijakan guna peningkatan kesejahteraan guru honorer, terutama terkait dengan pemberian gaji.

Begitu juga halnya di tahun 2023 ini, dalam salah satu kebijakan pemerintah, terdapat juknis yang mengatur pemberian gaji guru honorer yang diambil dari anggaran dana BOS.

Namun, tidak semua guru honorer akan langsung mendapatkan gaji dari dana BOS. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yang sesuai dengan juknis yang berlaku.

Adapun kebijakan baru pemerintah yang mengatur tentang gaji guru honorer yang diambil dari Dana BOS tersebut adalah Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Perihal Permendikbud tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Kemdikbud telah melakukan penetapan kebijakan tersebut pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.

Pembayaran honor yang digunakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Hal itu terdapat pada Pasal 40 ayat 1.

Kemudian pada ayat 2, tercantum bahwa pembayaran tenaga honorer dari BOS diberikan untuk guru dan/atau tenaga kependidikan.

Sementara pada ayat 3, tercantum syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan honor, adalah sebagai berikut:

1. Guru honorer yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Guru honorer yang telah terdaftar pada Dapodik.

3. Guru honorer yang telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

4. Guru honorer yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Selanjutnya pada ayat 4, tercantum bahwa tenaga kependidikan yang bisa mendapatkan honor atau gaji harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Tenaga kependidikan yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas dari kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan dengan bukti surat penugasan atau surat keputusan.

Kemudian, seperti yang tercantum pada Pasal 41 yang mengatur tentang ketentuan penggunaan pembayaran honor atau gaji untuk tenaga honorer guru.

Ditentukan bahwa penggunaan pembayaran honor paling banyak adalah 50% (lima puluh persen) seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 40 ayat 1.

Syarat-syarat guru honorer yang memiliki NUPTK bisa dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang penetapannya dilakukan instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Itulah informasi terkait juknis baru penggajian guru honorer yang sumbernya dari anggaran dana BOS di tahun 2023.

Sistem pembayaran gaji guru honorer tahun 2023 tersebut harus sudah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana peraturan yang berlaku.***

 

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama