Begitu juga halnya di
tahun 2023 ini, dalam salah satu kebijakan pemerintah, terdapat juknis yang
mengatur pemberian gaji guru honorer yang diambil dari anggaran dana BOS.
Namun, tidak semua guru
honorer akan langsung mendapatkan gaji dari dana BOS. Ada syarat-syarat yang
harus dipenuhi terlebih dahulu, yang sesuai dengan juknis yang berlaku.
Adapun kebijakan baru
pemerintah yang mengatur tentang gaji guru honorer yang diambil dari Dana BOS
tersebut adalah Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.
Perihal Permendikbud
tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan.
Kemdikbud telah
melakukan penetapan kebijakan tersebut pada tanggal 23 Desember dan diundangkan
28 Desember tahun 2022.
Pembayaran honor yang
digunakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah alokasi Dana BOS
Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Hal itu terdapat pada Pasal 40
ayat 1.
Kemudian pada ayat 2,
tercantum bahwa pembayaran tenaga honorer dari BOS diberikan untuk guru dan/atau
tenaga kependidikan.
Sementara pada ayat 3,
tercantum syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan honor,
adalah sebagai berikut:
1. Guru honorer yang
berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Guru honorer yang
telah terdaftar pada Dapodik.
3. Guru honorer yang
telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Guru honorer yang
belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Selanjutnya pada ayat
4, tercantum bahwa tenaga kependidikan yang bisa mendapatkan honor atau gaji
harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Tenaga kependidikan
yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Tenaga kependidikan
yang mendapatkan tugas dari kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan
dengan bukti surat penugasan atau surat keputusan.
Kemudian, seperti yang
tercantum pada Pasal 41 yang mengatur tentang ketentuan penggunaan pembayaran
honor atau gaji untuk tenaga honorer guru.
Ditentukan bahwa
penggunaan pembayaran honor paling banyak adalah 50% (lima puluh persen)
seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 40 ayat 1.
Syarat-syarat guru
honorer yang memiliki NUPTK bisa dikecualikan pada masa penetapan status bencana
alam/non-alam yang penetapannya dilakukan instansi Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
Itulah informasi
terkait juknis baru penggajian guru honorer yang sumbernya dari anggaran dana
BOS di tahun 2023.
Sistem pembayaran gaji
guru honorer tahun 2023 tersebut harus sudah memenuhi persyaratan tertentu
sebagaimana peraturan yang berlaku.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com