Mengaku Duda, Kapolsek di TTS NTT Ini Menghamili Gadis Berusia 22 Tahun

Mengaku Duda, Kapolsek di TTS NTT Ini Menghamili Gadis Berusia 22 Tahun

Ilustrasi


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)KUPANG - Kapolsek berinisial Iptu NRB diduga telah menghamili IB, gadis berusia 22 tahun.

Saat ini, Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus memberikan pendampingan kepada korban.

Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan YSSP Soe, Yundri Kolimon mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) TTS.

Menurut Yundri, pihaknya akan mengawal kasus itu hingga ada kepastian hukum bagi Iptu NRB.

"Tadi setelah lapor polisi, korban datang ke kantor kami untuk didampingi," ujar Yundri, kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Setelah bertemu dengan pihaknya, lanjut Yundri, korban sempat merasakan sakit dan ada gejala akan melahirkan bayinya.

\Meski begitu, pihaknya tetap akan mengawal kasus itu hingga tuntas.

"Yang pastinya, YSSP siap mendampingi korban dalam setiap tahapan penanganan dan memastikan korban, mendapatkan keadilan atas kejadian yang dialami," tegasnya.

Awal mula perkenalan pelaku dan korban Yundri menuturkan awal mula perkenalan Iptu NRB dan IB.

Keduanya berkenalan lewat pesan singkat pada 25 November 2021. 

Kepada IB yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), NRB mengaku telah menduda.

Karena tertarik, IB pun berhubungan dengan NRB.

Keduanya lalu berhubungan badan layaknya suami istri mulai Desember 2021 hingga April 2022.

Akibatnya, IB pun hamil.

Saat usia kandungan memasuki bulan ketiga, IB lalu menginformasikan kepada NRB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

NRB yang menerima informasi itu menyuruh IB segera menggugurkan kandungannya.

IB pun menolak hingga saat ini usia kandungannya memasuki delapan bulan.

NRB pun tetap enggan bertanggung jawab dan menghilang tanpa kabar.

Karena kecewa, IB bersama keluarganya lalu mengadukan hal itu ke Polres TTS dan YSSP Soe.

"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.

Kapolres TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, membenarkan laporan itu.

"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti. (*) tribunnews.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama