Ilustrasi |
Saat ini, Yayasan
Sanggar Suara Perempuan (YSSP) Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa
Tenggara Timur (NTT), terus memberikan pendampingan kepada korban.
Koordinator Divisi
Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan YSSP Soe, Yundri Kolimon
mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) TTS.
Menurut Yundri,
pihaknya akan mengawal kasus itu hingga ada kepastian hukum bagi Iptu NRB.
"Tadi setelah
lapor polisi, korban datang ke kantor kami untuk didampingi," ujar Yundri,
kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Setelah bertemu dengan
pihaknya, lanjut Yundri, korban sempat merasakan sakit dan ada gejala akan
melahirkan bayinya.
\Meski begitu, pihaknya
tetap akan mengawal kasus itu hingga tuntas.
"Yang pastinya,
YSSP siap mendampingi korban dalam setiap tahapan penanganan dan memastikan
korban, mendapatkan keadilan atas kejadian yang dialami," tegasnya.
Awal mula perkenalan
pelaku dan korban Yundri menuturkan awal mula perkenalan Iptu NRB dan IB.
Keduanya berkenalan
lewat pesan singkat pada 25 November 2021.
Kepada IB yang hanya
lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), NRB mengaku telah menduda.
Karena tertarik, IB pun
berhubungan dengan NRB.
Keduanya lalu
berhubungan badan layaknya suami istri mulai Desember 2021 hingga April 2022.
Akibatnya, IB pun
hamil.
Saat usia
kandungan memasuki bulan ketiga, IB lalu menginformasikan kepada NRB untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
NRB yang menerima
informasi itu menyuruh IB segera menggugurkan kandungannya.
IB pun menolak hingga
saat ini usia kandungannya memasuki delapan bulan.
NRB pun tetap enggan
bertanggung jawab dan menghilang tanpa kabar.
Karena kecewa, IB
bersama keluarganya lalu mengadukan hal itu ke Polres TTS dan YSSP Soe.
"Harapan kami,
kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi
meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres
TTS," ujar Yundri.
Kapolres TTS Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, membenarkan laporan itu.
"Kalau ada
pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses
hukum yang berlaku," kata Gusti. (*) tribunnews.com